Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari MV KING SUN di Perairan Kepri ‎

Avatar photo

‎​Bataminfo.co.id, Batam — Tim gabungan TNI Angkatan Laut (Kodaeral IV), BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional skala besar di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pemeriksaan lanjutan hari kedua terhadap kapal MV KING SUN di Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang, Jumat (7/8/2026) malam, petugas mengamankan 65 karung berisi narkotika jenis Ketamine Hydrochloride (HCI) dengan perkiraan berat mencapai 1,3 ton.

‎​Kapal MV KING SUN sebelumnya ditangkap oleh KRI Kerambit-627 di bawah kendali Ops Gada Wira 26 BKO Guspurla Koarmada I saat melintas di perairan Kepri. Kapal berbendera asing tersebut diduga kuat membawa barang haram yang diselundupkan dari Tiongkok menuju Indonesia.

‎​Pengungkapan jumlah besar ini bermula dari pendalaman dan pemeriksaan marathon terhadap tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) MV KING SUN yang dimulai pukul 19.15 WIB. Berdasarkan keterangan salah satu ABK, petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai 2 serta kamar salah seorang tersangka, Tsai Ming Surt alias King Son.

‎​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pembongkaran di area yang dicurigai pada pukul 19.30 WIB. Di balik lapisan karpet dan lantai kayu geladak, petugas menemukan 65 karung berplastik hitam yang disembunyikan secara rapi.

‎​Pemeriksaan lapangan langsung dilakukan sekitar pukul 21.20 WIB dengan menghadirkan alat deteksi narkoba milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta. Pengujian sampel disaksikan langsung oleh Dankodaeral IV beserta Pejabat Utama (PJU) Kodaeral IV, perwakilan BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa kandungan barang bukti tersebut positif Ketamine HCI.

‎​Seleluruh barang bukti sebanyak 65 karung dengan estimasi berat 1,3 ton—asumsi rata-rata 20 kg per karung—Selesai dievakuasi dari atas kapal ke dermaga pada pukul 21.50 WIB. Untuk menjaga keamanan, seluruh barang bukti dialihkan menuju kantor Pomal Kodaeral IV menggunakan kendaraan dinas dengan pengawalan ketat Pomal dan Den Intel Kodaeral IV. Barang bukti kini disimpan dan disegel di dalam ruang tahanan Pomal Kodaeral IV dengan penyaksian dari pihak Bea Cukai.

‎​Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga menahan satu orang tersangka atas nama Tsai Ming Surt alias King Son. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan dari pemilik utama barang haram tersebut.

‎​Rangkaian pemeriksaan lanjutan hari kedua berakhir pada pukul 24.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali. Pihak TNI AL bersama instansi terkait direncanakan bakal menggelar Konferensi Pers (press release) resmi mengenai pengungkapan kasus ini pada Selasa, 11 Agustus 2026 mendatang.