Batamifo.co.id, Batam – Kuasa Hukum Terdakwa Satria Nanda menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum dapat membuktikan korelasi bukti dengan kliennya itu.
Hal ini disampaikan Calvin Wijaya yang didampingi satu rekannya kepada awak media usai mengikuti sidang putusan terhadap eks Kasat Narkoba Polresa Barelang di halaman depan Pengadilan Negeri Batam. Rabu, (4/6/25).
Calvin mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya untuk membela kliennya itu.
“JPU juga tidak dapat membuktikan korelasinya terhadap terdakwa Satria Nanda. Ini yang kita harus tempuh lagi langkah hukumnya kedepan,” terangnya.
Pihaknya berharap, bandingnya diajukan oleh JPU nantinya bisa memberikan putusan, sebagaimana yang diharapkan oleh ia dan kliennya.
“Kita berharap, etiket bandingnya bisa lebih baik putusannya bagi terdakwa Satria. Karena sampai sekarang kita juga masih berpikir, bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria. Karena tidak ada korelasinya sampai saat ini. Bahkan ahli pun tidak dapat menjelaskan perannya,” ucap Calvin.
Ia mengatakan, masih akan berundimg dengan klienny Satria Nanda terkait banding yang diajukan oleh JPU terhadap putusan hakim tadi.
“Kami juga setuju dengan putusan itu.
Kami masih diskusi dulu sama terdakwa Satria. Kami pun tidak menerima putusan tersebut. Cuma secara profesional kami juga harus diskusi dengan klien kami. Makanya tadi kami mohon diberi waktu. Cuman tadi Jaksa Penuntut Umum langsung ajukan banding,” ujarnya.
Sementara itu, Satria Nanda sendiri selama persidangan ia hanya terlihat tenang dan sesekali menunduk. Namun disaat pembacaan putusan oleh hakim, Satria beberapa kali menggelengkan kepalanya.
Sidang yang semula dijadwalkan siang, kemudian molor hingga pukul 14.15 dan berakhir dengan dijatuhinya vonis hukuman seumur hidup oleh hakim terhadap Satria Nanda.