Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Peredaran rokok merek Rave varian Merah dan Menthol kembali menjadi perhatian di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Informasi dan temuan yang diterima Bataminfo.co.id menunjukkan adanya produk rokok Rave yang diduga beredar tanpa dilengkapi pita cukai pada kemasannya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rokok merupakan salah satu barang kena cukai. Apabila suatu produk hasil tembakau yang seharusnya memenuhi kewajiban cukai ternyata beredar tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan, maka legalitas peredarannya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Dari penelusuran media, Rave yang ditemukan terdiri dari sedikitnya varian Rave Merah dan Rave Menthol. Namun, untuk memastikan status cukai, asal produk, produsen, jalur distribusi serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya, diperlukan pemeriksaan resmi dari Bea Cukai.
Bukan Sekadar Soal Harga Rokok
Persoalan peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya menyangkut keberadaan produk di warung atau toko eceran.
Ada aspek penerimaan negara yang perlu dihitung apabila produk tersebut memang terbukti merupakan hasil tembakau yang seharusnya dikenakan cukai.
Data resmi Bea Cukai Tanjungpinang menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan perkara baru di wilayah kerjanya.
Hingga Mei 2026, Bea Cukai Tanjungpinang mencatat telah mengamankan 168.973 batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp298 juta, sementara potensi penerimaan negara yang tidak terpungut diperkirakan sekitar Rp197,5 juta.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai juga menyebut ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.
Bahkan pada Maret 2025, Bea Cukai Tanjungpinang menerima lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Lanal Tarempa. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa merek, termasuk Rave Merah dan Rave Menthol. Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan itu saat itu diperkirakan mencapai Rp3,05 miliar.
Pengawasan di Tanjungpinang dan Bintan
Menariknya, Bea Cukai Tanjungpinang sendiri pada Juni 2026 melakukan pemantauan harga dan peredaran rokok di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi toko, kios dan tempat penjualan eceran untuk mencatat harga, merek serta kemasan rokok yang beredar di masyarakat.
Bea Cukai menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring harga jual eceran dan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Kondisi ini membuat temuan peredaran Rave tanpa pita cukai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Pertanyaannya, dari mana produk tersebut masuk, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya dan sejauh mana volumenya beredar di Tanjungpinang maupun Bintan?
Apalagi, wilayah Kepulauan Riau memiliki karakter geografis kepulauan dengan jalur distribusi antarpulau yang cukup kompleks.
Bukan Hanya Pedagang Eceran
Apabila hasil pemeriksaan nantinya memastikan adanya pelanggaran cukai, penanganan persoalan ini idealnya tidak berhenti pada pedagang eceran.
Yang juga penting ditelusuri adalah rantai pasoknya.
Mulai dari sumber barang, distributor, gudang penyimpanan hingga jaringan pemasaran perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat.
Sebab, apabila hanya pedagang kecil yang ditindak sementara sumber pasokan tidak terungkap, maka potensi peredaran serupa dapat kembali terjadi.
Untuk itu, temuan Rave Merah dan Rave Menthol yang diduga tanpa pita cukai di Tanjungpinang dan Bintan kini menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan legalitas produk, asal barang, jumlah peredaran dan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara.
Bataminfo.co.id akan terus melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Tanjungpinang serta pihak terkait mengenai temuan tersebut.
(Budi)











