Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polresta Barelang mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C yang dilakukan oleh oknum calo di Batam.
Polisi temukan sebanyak 15 SIM C yang tidak tercatat di Polresta Barelang. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta pada Jumat, (25/9/26).
“Ada sebanyak 15 SIM C yang tidak tercatat di Polresta Barelang. Jadi ke-15 orang korban ini yang diduga telah menjadi korban dalam pemalsuan SIM C,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan warga ke Polresta Barelang, dan meminta verifikasi SIM C miliknya. Dari sinilah mulai muncul kecurigaan petugas.
“Kasus ini terungkap bahwa itu SIM palsu, ada 2 korban yang datang ke Kantor Satlantas dan menanyakan keabsahan SIM. Kemudian Anggota Satlantas mengecek langsung, dan ternyata tidak terdaftar. Anggota langsung mengarahkan ke Reskrim untuk membuat laporan. Kasus in ini terjadi pada Senin, 21/9/26),” jelas AKBP Fadli didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol AgungTri Poerbowo dan Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Samiyanti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua korban tersebut, Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Selain itu, Petugas juga mengungkapkan, dari kedua tersangka tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda dalam menipu para korban.
“Kemudian kita melakukan pengembangan dengan mengali informasi dari korban. Ada dua orang dengan peran berbeda yaitu; satu berperan mengumpulkan orang yang mau buat SIM, dan satunya lagi membuat SIM. Dari hasil penyelidikan yang panjang, telah dilakukan upaya paksa terhadap dua pelaku berinisial RWK (30) dan SAP (32) dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Bersama dengan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa laptop asus, printer, HP merk Oppo, 182 hologram, 2 lembar kertas HVS A4, HP realmi, dan 15 buah SIM C palsu berbagai nama.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan mengurus SIM melalui jalur yang ilegal (jalur tidak benar/calo).
“Masyarakat jangan membuat SIM melalui jalur yang tak benar. Bilamana ada yang ingin membuat SIM, silahkan datang ke Polresta untuk meminta informasi secara jelas. Jangan lewat jalur yang salah,” imbuhnya.
Ia juga meminta masyarakat Batam untuk segera melapor ke pihak Kepolisian bila menemukan adanya praktik pembuatan SIM palsu.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol AgungTri Poerbowo menyebut, para pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu selama 2 jam untuk proses pengerjaan SIM palsu tersebut. Per SIM dipatok hingga Rp. 600.000.
“Total SIM ada 15 dan baru beredar di sekitaran PT tempat dia bekerja.
Biaya pembuatannya sekitar 600 ribu rupiah per SIM. Tersangka membutuhkan waktu 2 jam pengerjaan. Sudah berjalan kurang lebih 2 bulan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa, tersangka SAB merupakan residivis untuk kasus serupa yang kini diulangi kembali.
“Terkait keterlibatan Oknum, dari hasil pemeriksaan kami tidak ada. Tidak ada kehilangan material. Tersangka SAB ini adalah residivis kasus yang sama yaitu pemalsuan STNK dan SIM,” ucap Agung.
Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat dengan pasal 392 ayat (1) huruf a dan atau pasal 391 ayat (1) juncto pasal 20C juncto pasal 23 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan maksimal ancaman delapan (8) tahun kurungan penjara.











