Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AT atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,39 gram. Pria tersebut ditangkap di salah satu Wisma di Jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang, pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku kami tangkap saat berada di sebuah kamar Wisma,” ujar AKP Ronny, Senin (15/3/2021).
Dikatakan Ronny, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial J. Mereka melakukan transaksi di KM 6.
“Selain sabu, kami juga menemukan seperangkat alat hisap yang diletakkan dalam lemari kamar hotel dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba,” terang Ronny.
Akibat perbuatannya tersebut, jelas Ronny, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Ronny. (red)