Perkosa Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjungpinang

Avatar photo
Ilustrasi

Bataminfo.co.id,Tanjungpinang – Seorang pria berinisial Z ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang bocah yang masih dibawah umur.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya telah meringkus pelaku Z karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Ya benar pelaku sudah kami tangkap,” ujarnya kepada bataminfo.co.id, pada Senin (04/12) malam.

Ia menambahkan, saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.

“Pelaku sedang diperiksa dan kami masih melakukan pengembangan,” kata Iptu Freddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *