Bataminfo.co.id, Batam – Tragis! Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NH (28) di Batam nekat membunuh Majikannya yang berinisial L (52) di Wilayah Jodoh, Batam.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 05.00 WIB rooftop lantai 4 rumahnya yang beralamat di Komplek Mustika Blok D Nomor 5-6, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi tubuh yang berlumuran darah.
“Kejadian pada Hari Minggu, 30 Agustus, sekira pukul 05.00 pagi. Pelapor yang merupakan suami korban mendapatkan informasi dari ART nya yang satu lagi terkait kondisi istrinya sudah tak bernyawa dengan kondisi yang berlumuran darah,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (31/8/26).
Usai laporan adanya persitiwa nahas itu, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan.
Dalam kurun waktu yang tak lama, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku di rumah keluarganya di Wilayah Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP untuk cari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku. NH berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu 6 jam. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawah ke Mapolsek Batu Ampar,” jelasnya.
Sebelum merenggang nyawa, Korban sempat dipukuli oleh pelaku belasan hingga puluhan kali pukulan dengan menggunakan sejumlah alat, seperti; ember plastik kecil, ember oker besar, kursi plastik, pot bunga, dan juga menusuk korban dengan sebilah pisau hingga korban seketika tewas di tempat.
“Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 9 kali, menendang bagian kepala korban juga sebanyak 10 kali, memukulnya pakai 1 buah ember plastik kecil, lalu korban dipukul lagi sebanyak 3 kali dengan ember plastik dan 14 kali dan, lalu dengan kursi plastik pada bagian kepala korban dengan satu buah pot bunga, dan menusuk korban dengan sebilah pisau,” jelas Kombes Pol Anggoro.
Diketahui, pelaku baru sepuluh hari bekerja dengan majikannya (korban) itu. Namun sang majikan kerab melontarkan kata kasar pada dirinya (pelaku), sehingga hal itulah yang memicu emosi pelaku meluap hingga nekat menghabisi nyawa korban.
“Pelaku baru bekerja kurang lebih 10 hari. Dia digaji 3 juta rupiah. Korban mendapatkan ART nya (Pelaku) ini melalui jasa penyalur. Motifnya adalah, dari keterangan pelaku, dia sering mendapatkan kata kasar dari Majikannya (korban). Misalnya; kerjanya lelet, kerja nggak pakai otak dan lain-lain. Dan itu katanya berulang kali sehingga dia (pelaku) emosi, dan meluapnya di hari Minggu kemarin ini,” jelas dia.
Adapun barang bukti (BBl) yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antaralain; Handphone (HP), pot bunga, ember plastik kecil, ember plastik besar, kursi plastik, pisau dan baju korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya itu, Tersangka kini dijerat dengan pasal 458 ayat 1, Pasal 458 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan 15 Tahun kurungan penjara paling lama.
Terkait kasus ini, Kapolresta Barelang mengatakan masih akan terus mendalaminya. Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi pada beberapa waktu kedepan.
“Nanti akan kami dalami lagi untuk perkara ini. Kita akan lakukan sesuai prosedur, termasuk kita juga akan lakukan rekonstruksinya,” ujarnya.












