Bataminfo.co.id, Batam— Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup (PG) Djuwita kembali memanas. Tim penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau yang dipimpin Kanit Iptu Yanti Harefa mendatangi lokasi sekolah di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kota Batam, Sabtu (29/8/2026) pukul 10.30 WIB untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Proses yang dihadiri pihak sekolah dan tim kuasa hukum tersebut diwarnai instruksi keberatan dari pihak Kepala Sekolah Lidiawati Siadari maupun kuasa hukum PG Djuwita. Peristiwa ini memicu dinamika di lapangan dan memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana batas kewenangan pendampingan hukum saat penyidik bekerja?
Untuk diketahui, olah TKP merupakan tindakan krusial penyidik untuk mengumpulkan bukti serta mengamankan petunjuk perkara. Sesuai ketentuan, penasihat hukum memang berhak mendampingi kliennya. Namun, keberadaan penasihat hukum idealnya tidak mengintervensi atau mengambil alih teknis penyidikan di lapangan.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, jika terdapat keberatan terhadap prosedur penyidik, mekanisme hukum yang sah telah tersedia, misalnya:
Pencatatan Resmi, yakni dengan menuangkan keberatan secara tertulis dalam berita acara.
Gugatan Praperadilan,dengan mengajukan praperadilan apabila tindakan penyidik dinilai menyalahi objek hukum.
Pembuktian di Persidangan, dengan menyampaikan argumen dan keberatan saat proses pengadilan berlangsung.
Kuasa hukum pelapor menilai segala tindakan yang membatasi jalannya pemeriksaan berpotensi memberi kesan adanya upaya menghambat proses hukum.
“Ini bagian dari proses penyidikan. Tugas polisi tidak bisa dihambat dengan cara seperti itu. Kalau penyidikan justru dipersoalkan atau dibatasi, lalu bagaimana aparat bisa bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya?” tegasnya, Sabtu(29/8/26).
Ia meminta semua pihak bersikap kooperatif dan memberi ruang bagi kepolisian untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti.
Polemik ini menyedot perhatian publik lantaran menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kepentingan utama masyarakat adalah mengetahui fakta sebenarnya secara transparan, bukan melihat proses hukum tersandera perdebatan antarpihak.
Kuasa hukum menilai, setiap pihak memiliki hak membela diri, tetapi kewenangan penyidik dalam mengusut perkara tetap wajib dihormati sepanjang sesuai regulasi.
“Pada akhirnya, kebenaran materiil akan dibuktikan oleh kekuatan alat bukti di pengadilan, bukan oleh kerasnya adu argumen di lapangan,” tutupnya.












