Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang selama ini dikenal sebagai benteng keadilan, kini justru terseret dalam pusaran dugaan pelecehan seksual.
Seorang mahasiswi magang, 22 tahun, dari salah satu universitas negeri di Kepulauan Riau melaporkan kejadian memilukan yang dialaminya selama menjalani program magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Tanjungpinang.
Dugaan itu menyeruak setelah keluarga korban melaporkan seorang associate junior berinisial R, yang bekerja di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ke Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut didaftarkan pada 13 Maret 2025, menandai titik balik keberanian korban setelah berbulan-bulan diduga mengalami pelecehan berulang.
Menurut pengakuan keluarga, perbuatan pelaku bukan hanya sebatas tindakan verbal atau gestur ringan. Korban disebut mengalami sentuhan fisik pada bagian tubuh sensitif, yang membuatnya merasa tertekan secara psikologis. Ironisnya, tindakan tersebut dikabarkan tetap berlangsung meski pelaku sempat ditegur oleh atasan di lokasi magang.
“Korban sempat mencoba bertahan, tapi tekanan mental yang terus menerus membuatnya tak sanggup. Dia memilih mundur dari magang,” ungkap anggota keluarga korban.
Paska pelaporan, korban kini didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pemulihan psikologis. Proses hukum pun tengah bergulir. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan laporan tersebut.
“Masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya singkat.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Tanjungpinang ataupun LBH tempat pelaku bernaung. Redaksi Bataminfo.co.id, masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Skandal ini menimbulkan tanda tanya besar: seberapa aman ruang-ruang hukum bagi perempuan, bahkan di tempat yang seharusnya menjamin keadilan (Budi)