Bataminfo.co.id, Batam- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang DJ wanita di First Club, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua perempuan WNA tersebut masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Korban berinisial Stevanie, seorang DJ di First Club, melaporkan kejadian nahas tersebut yang terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di area VIP Sofa 7, Sofa 8, hingga ke parkiran klub malam tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval menjelaskan, insiden bermula ketika korban mendatangi meja tamu atas panggilan salah satu pengunjung. Setelah menyelesaikan penampilannya, korban mendatangi kembali meja tersebut untuk berbincang. Saat itulah terjadi konfrontasi dengan salah satu WNA yang kini masih buron, berinisial DJ Misa, juga berasal dari Vietnam.
“DJ Misa diketahui memarahi korban dengan menggunakan bahasa asing, lalu memicu reaksi agresif dari rekan-rekannya. Saat korban berusaha meminta maaf, salah satu pelaku langsung menjambak rambut dan memukul kepala korban. Aksi kekerasan berlanjut dengan pemukulan di bagian pipi oleh pelaku lainnya,” jelasnya, Senin (09/06/2025) pagi.
Lanjut Iptu Noval, Tidak hanya berhenti di dalam klub, serangan berlanjut di area parkir. Ketika korban hendak pulang, ia kembali diserang. Salah satu pelaku menendang punggungnya, kemudian memukul dan mencakar bagian kepala serta lengan korban hingga luka-luka. Beruntung, pihak keamanan segera turun tangan dan menyelamatkan korban.
Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi, polisi segera mengidentifikasi pelaku sebagai WNA Vietnam. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pelaku berencana melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Harbourbay. Tim Opsnal pun segera bergerak cepat dan berhasil mencegat keduanya.
“Pelaku berhasil kita amankan di pelabuhan sebelum sempat kabur ke luar negeri,” tegas Iptu Noval.
“Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku di Hotel Musik Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. Di sana, polisi menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta beberapa barang bukti penting lainnya,” ungkap Iptu Noval.
Selain meringkus para pelaku Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, 1 Surat Visum et Repertum atas nama korban Stevanie, Foto-foto luka korban, dan Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial DJ Misa saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan intensif untuk mengungkap peran seluruh pelaku dan motif di balik aksi brutal ini.
“DJ Misa masih dalam pengejaran oleh tim dan sudah berstatus DPO,” kata Iptu Noval.
Iptu Noval, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada WNA dan pekerja hiburan di Batam.
“Siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.












