Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Batuaji gelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang dipimpin oleh Kapolres Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin bersama Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo, Kamis 09/10/25 di Halaman Mapolsek Batuaji.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, kejadian bermua saat pelaku berinisial D terlibat cekcok mulut dengan korban R pada Sabtu (04/10/25).
“Dari cekcok tersebut korban mendapatkan luka aniaya di 2 titik sebelah dada kiri, dan pipi yang mengakibatkan pendarahan hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk cukup parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam,” ujar Zaenal.
Lanjutnya, pelapor yang merupakan paman korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batuaji, menerima laporan tersebut pada (05/10/25) tim reskrim kemudian bergerak memburu pelaku yang melarikan diri menggunakan Kapal Roro menuju Jambi.
”Pelaku Kabur ke Jambi, Polsek Batuaji langsung lakukan pengejaran dengan bekordinasi dengan Polres Jabung Barat,” tuturnya.
Dari hasil kordinasi yang baik tersebut, saat pelaku turun dari kapal, pelaku langsung ditangkap polres Jabung Barat dan diamankan di Polres pada (06/10/25).
”Kami apresiasi atas gerak cepat Polsek Batuaji, kurang dari 2 hari pelaku sudah berhasil diamankan,” jelas Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau dengan jangka waktu hukuman penjara 20 tahun.(zel)












