Bataminfo.co.id, Batam – DM (17) dan DS (16), dua anak dibawah umur yang ditangkap Polsek Nongsa, nekat mencuri dan gunakan uang hasil curian untuk beli chip game online.
“Kami mencuri uang untuk beli chip,” ujar tersangka inisial DM (residivis) saat diwawancarai awak media di Polsek Nongsa pada Jum’at (11/2/2022) siang.
Sebelumnya, Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian menuturkan kedua pelaku ditangkap pihaknya setelah menerima laporan dan menindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (5/2/2022),” ujar Yudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Sofian Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat ekspose.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yog)












