slot gacor
DPRD Kepri Kawal Pembayaran THR Karyawan Swasta - BatamInfo.co.id

DPRD Kepri Kawal Pembayaran THR Karyawan Swasta

Anggota DPRD Kepri, Mahyudin. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Gubernur Ansar Ahmad membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1442 untuk memfasilitasi keluhan pekerja/karyawan perusahaan.

Wahyudin menyarankan Pemprov Kepri membuka satu posko THR di masing-masing kabupaten/kota.

Apalagi di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan yang notabane memiliki banyak perusahaan besar.

“Harapan kami dalam bulan ini, posko THR sudah dibuka,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Jumat (23/04/2021).

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kepri Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Buka Kran Ekspor Pasir Laut

Melalui posko THR tersebut, kata dia  pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.

Politisi PKS itu pun meminta perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, hal itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dikatakannya, apabila memang ada perusahaan yang tidak atau enggan membayarkan THR kepada pekerja, dapat segera dipanggil dan dimintai keterangan.

“Harus ditanyai. Tidak mampunya di mana, biar segera dicarikan solusi,” sebutnya.

BACA JUGA:   Jelang Bulan Puasa, Komisi II DPRD Kepri Sidak Distributor Sembako

Politikus PKS itu tak menampik di tengah kondisi pandemi COVID, tidak sedikit perusahaan yang kesulitan dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.

Kondisi ini kiranya dapat dijadikan pertimbangan oleh Pemerintah Daerah.

Bisa jadi ada opsi dicicil atau ditunda. Tapu harus jelas, ada perjanjian hitam di atas putih antara perusahaan dan karyawan.

“Intinya, perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan,” katanye menegaskan.

BACA JUGA:   DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026

Lebih lanjut, Wahyudin menyampaikan DPRD  siap membantu Pemerintah Daerah menampung aspirasi pekerja soal THR ini.

Pengaduan dapat disampaikan melalui SMS hingga telefon.

Oleh karenanya, pihaknya membutuhkan bantuan Pemerintah Daerah melalui posko THR. Sehingga akan lebih mudah dalam memantau perusahaan, karena tidak mungkin semua, harus sesuai dapil

Kalau ada posko THR, eskalasi jelas. Perusahaan mana yang bermasalah, disesuaikan dengan dapil masing-masing

“Kami siap tindaklanjuti ke perusahaan tersebut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *