Bataminfo.co.id, Batam – Pasien Defina Siffafelisa (20) dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam dikabarkan sudah siuman dari koma selama beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB).
Pasien DS yang sebelumnya dikabarkan tengah dirawat di ICU RSHB Batam itu diketahui baru tersadar dari masa kritisnya pada Rabu, 21 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Ayah kandungnya, yaitu; I Ketut Suwitra dari LBH Satu Hati Nusantara, saat diwawancarai oleh Tim Redaksi Media Bataminfo.
“Bersyukur Jam 9 pagi, keterangan orangtua Defina katanya sudah ada respon. Sudah sadarkan diri dari koma. Setelah disapa Ayahnya, ‘Kak…., kak’, dia ada respon. Matanya sempat lihat bapaknya. Cuman memang kondisinya masih lemah. Kita juga ucapkan terima kasih kepada dokter yang telah merawat. Secara sensoriknya ketika dipanggil kaka, dia ada respon. Sekitar tanggal 14 masuk RSHB sampai hari ini baru sadar. Ketika tahu itu, orangtuanya sujud syukur juga karena kita secara keluarga besar Bima di grup juga memberikan doa kepada Defina,” kata Ketut.
Selanjutnya, terkait luka lebam di beberapa bagian tubuh Defina, Ketut menyebut, pihak RSHB masih melakukan tahapan observasi. Dan pihaknya juga masih menunggu hasil dari Rumah Sakit.
“Kondisi secara umum, pihak RS hanya observasi seperti tiroid, detak jantung dan lainnya. Kalau lebam di tubuh Defina itu kita juga masih menunggu hasil visum. Karena pihak RS sudah proses jadi kita menunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ketut mengatakan masih didalami. Ia juga menerangkan, dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh orangtua Defina ke Polresta Barelang.
“Defina pergi dari kampung dengan alasan untuk kerja itu pada Bulan Agustus. Terkait dugaan TPPO, masih kami dalami juga. Agar tak salah kita berstatement. Kita kaji dulu secara hukum, kami sudah sampaikan juga kepada pihak orangtuanya. Jadi biar unsur itu masuk kategori kan kita harus buat laporan juga,” terangnya.
Kata dia, “Kalau dari informasi yang kita dapat, dia kerjanya belum lama. Dia kerja di sebuah salon, bagian kuku dan rambut. Saat ini pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Ada puluhan saksi yang diperiksa. LP nya penganiayaan pasal 351,” sambungnya.
Ketut mengatakan, Defina juga pada beberapa hari lalu telah mendapatkan kunjungan dari pihak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kepulauan Riau (KEPRI). Dalam kunjungannya kepada Defina yang masih kritis saat itu, Dinsos Kepri juga memberikan bantuan penginapan kepada orangtuanya yang saat ini berada di Batam.
“Yang kemarin mengunjungi itu dar Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan orang Kementrian Sosial Republik Indonesia (RI), Eka Purnamasari dan Dinas Sosial Kepri. Dinsos Kepri juga memberikan sumbangan berupa bantuan penginapan kepada ortu Defina di dekat Rumah Sakit,” tuturnya.
Pihaknya berharap, kondisi Defina terus mengalami perkembangan dan segera pulih dari masa kritisnya. Mereka juga berharap kepada pihak Medis untuk tetap memberikan yang terbaik kepada Defina. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Defina juga berharap tahapan pemeriksaan ataupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dapat berjalan dengan baik.
“Untuk saat ini kita berharap kepada Tim medis untuk memberikan yang terbaik kepada klien kami. Dan kami juga berharap semua proses atas laporan ke Polisi tetap berjalan baik, seperti yang kita harapkan. Untuk saat ini, keluarga besar Defina bersyukur atas kondisi terkini Defina yang mulai sadarkan diri. Jadi saat ini dari keluarga besar Bima, kami mengutus 2-3 orang untuk bantu jaga Defina di RS,” ucapnya.











