Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan meringkus tiga orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Kota Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut dilakukan, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas BNNP menyita 4 bungkus diduga berisi narkoba sekitar 4 kilogram.
Informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dibekuk tersebut berinisial A alias B, AJ dan H. Adapun pelaku yang dibekuk pertama kali yakni A alias B. Ia dibekuk petugas BNNP di dermaga Pulau Penyengat. Kemudian, petugas yang melakukan pengembangan kembali meringkus AJ di depan Hotel Panorama. Selanjutnya, petugas menciduk H di Kijang, Kabupaten Bintan.
Masih informasi yang dihimpun, barang bukti 4 bungkus sabu tersebut ditemukan ditangan pelaku A alias B. Petugas menyita sabu tersebut dari tas berwarna coklat yang dibawanya.
“Orang BNNP nya kemudian menggeledah isi tas yang dibawa si A alias B. Isinya ada 4 bungkus besar diduga berisi sabu,” ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan, kepada Bataminfo.co.id, Jumat (25/9/2020).
Dikatakannya, setelah melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Sejumlah petugas BNNP itu kemudian langsung membawa pergi pelaku.
“Saya tak hitung berapa orang tadi petugas BNNP nya. Setelah menggeledah si Bi, mereka langsung membawa dia pergi,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, yang dikonfirmasi Bataminfo.co.id, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. (ode)












