Batam  

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 252 Unit Handphone di Batam

Petugas Ditpolair Koorplairud Baharkam Polri saat menhitung jumlah ponsel yang diamankan. Foto : istimewa

Batamnfo.co.id, Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan ratusan handphone berbagai merek di Pelabuhan Tanjung Riau, Kota  Batam, pada Selasa (23/2/2021) pukul 03.30 WIB.

Komandan KP Antasena 7006, Kompol Buyung Wijianto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan tim patroli Sea dan Rider KP Antasena 7006 yang melihat   dua oran pria sedang membawa ransel dan karung berwarna putih.

BACA JUGA:   Kisruh Pembongkaran Apartemen Indah Puri, Ketua Kadin Batam: Sudah Saya Laporkan Ke Presiden

“Saat itu tim melihat dua orang berinisial ACD dan JMD sedang membawa tas ransel dan karung putih di Pelabuhan Tanjung Riau,” ujar Kompol Buyung pada Rabu (24/2/2021) siang.

Lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Dalam karung putih ditemukan barang elektronik dalam bentuk 12 paket.

“Dalam karung tersebut ditemukan sejumlah handphone sebanyak 12 paket, yang berisi 252 unit handpone  berbagai merk tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Buyung.

BACA JUGA:   Nekat Lansir 420 Liter BBM Bio Solar, 2 Pria Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

Ditempat yang berbeda, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan dengan adanya tangkapan handphone tersebut, berdasarkan gelar perkara, dinyatakan memenuhi unsur dan dapat diproses penyidikan lebih lanjut.

“Perkara tersebut telah memenuhi unsur rumusan pasal 9A Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006, tentangg perubahan atas undang-undang no 10 tahun 1995,” ujar Nurochman.

BACA JUGA:   Selundupkan Murai Batu Malaysia, Dua Orang Ditangkap Polisi di Batam

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri telah menyerahkan perkara tindak pidana kepabeanan tangkapan Antasena 7006 beserta kedua pelaku dan barang bukti handphone sebanyak 252 unit kepada petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *