slot gacor
FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang - BatamInfo.co.id

FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Ilustrasi FPI. foto : (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (30/12).

BACA JUGA:   Kapal Polisi - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Temukan Jenazah WNA Taiwan Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Rambut

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

BACA JUGA:   KPK Dikabarkan OTT Bupati Kutai Timur

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Riziew Shihab pulang dari Arab Saudi.

BACA JUGA:   Munarman, Eks Sekretaris Umum FPI Ditangkap Polisi

FPI dan Rizieq disebut bertanggumg jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Rizieq pun telah ditahan sebagai tersangka penghasut kerumunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *