Penikaman di Dompak, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Juartin alias Jum (29), pelaku penikaman Mardison digiring tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku penikaman dan pencurian yang terjadi di Dompak, (2/12/2020) lalu.

Pelaku bernama Juartin alias Jum (29), ditangkap petugas saat berada di Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan pada pukul 07.15 WIB.

BACA JUGA:   Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Tanjung Uma, Satu Orang Diduga Dalangnya DPO

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan jajarannya berhasil meringkus pelaku penikaman. Pelaku ditangkap saat berada di kos nya di Kawasan Kijang.

“Saat ditangkap, dia (pelaku, red) pasrah dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Rio, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA:   Gondol Emas 4Kg, Pelaku Rampok ini Tembak Leher Juru Parkir

Dikatakan Rio, pelaku pun mengakui perbuatannya yang melukai korban dengan cara menikam di bagian dada dan mebawa kabur mobil korban yakni Avanza BP 1826 YT warna Silver.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Satreskrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya. (cr02)

BACA JUGA:   Delapan Kali Beraksi di Batam, Pencuri ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *