Bataminfo.co.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu 4,3 kilogram hasil pengungkapan dari dua kasus dengan enam orang tersangka, Jumat (27/11/2020) pagi.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam panci yang berisikan air panas, kemudian dibuang kedalam toilet. Pemusnahan ini disaksikan keenam orang tersangka, dan dihadiri pihak Kejari Batam, Bea dan Cukai dan instansi lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu menuturkan, sabu yang dimusnahkan tersebut pengungkapan dari dua kasus yakni pengungkapan di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam, dengan tersangka Syamsul Bahri (29), Erika Ardian (42) dan Herman (47).
“Kasus kedua pengungkapan di parkiran Pujasera Utama 98 Food Court, dengan tiga tersangka Muhammad Risky (26) dan junaidi (24) dan Anita (51),” ujar Jhon Hery.
Saat ini, terang Jhon Hery, para tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr01)











