Bataminfo.co.id, Batam — Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dua oknum guru Playgroup Djuwita berinisial DS dan FS dipaksa untuk mengakui kesalahan selama menjalani proses pemeriksaan hukum.
Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, setiap proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka bahkan dilengkapi dengan dokumentasi rekaman resmi.
Bantahan tersebut disampaikan Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Tri, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan tanpa tekanan maupun paksaan.
“Tidak ada paksaan kedua pelaku disuruh mengakui perbuatannya dan mereka ada didampingi PH dari pihak sekolah,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, pemeriksaan terhadap DS dan FS tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, pengakuan yang disampaikan kedua tersangka direkam, kemudian dibenarkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan disaksikan kuasa hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut bukan sekadar pemeriksaan sembarangan. Pengakuan tersebut kita rekam dan kedua pelaku membenarkan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan disaksikan oleh kuasa hukum,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan di Playgroup Djuwita Batam
Kasus yang menyeret nama dua tenaga pendidik ini bermula dari laporan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah Playgroup Djuwita, Batam. Berikut adalah rangkaian kronologi perkaranya:
Awal Kejadian dan Laporan
Peristiwa yang kemudian berujung pada laporan hukum ini terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu oknum guru menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata hanya mengarahkan atau menuntun siswa agar duduk dengan posisi yang benar saat makan, tanpa ada unsur kekerasan fisik seperti menarik ataupun memukul.
Proses Penyelidikan Panjang
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan selama berbulan-bulan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Olah TKP dan Pengumpulan Bukti
Pada 29 Agustus 2026, penyidik melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi sekolah. Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi, meminta keterangan ahli psikologi klinis, serta menganalisis hasil Visum Et Psychiatricum serta rekaman CCTV sekolah.
Penetapan Tersangka
Setelah merampungkan serangkaian penyidikan mendalam selama hampir enam bulan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang guru berinisial DS dan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak pada akhir Oktober 2026.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Tekanan dalam Pemeriksaan
Menanggapi keluhan dari pihak tersangka yang merasa tertekan dan mengeklaim diarahkan untuk mengakui kesalahan, pihak Subdit IV PPA Polda Kepri langsung memberikan klarifikasi tegas.
Kepolisian memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan, intimidasi, ataupun tekanan yang diberikan oleh penyidik kepada DS maupun FS selama pemeriksaan berlangsung. Seluruh tahapan pemeriksaan dijalankan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kode etik penyidikan.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan dan terbuka. Setiap jalannya pemeriksaan bahkan direkam secara resmi, sehingga segala dinamika dan substansi tanya-jawab di ruang penyidik tercatat secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Kepri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diuji kebenarannya di persidangan yang adil (fair trial).
Subdit IV PPA Polda Kepri Tegaskan Pemeriksaan Guru Playgroup Djuwita Berjalan Sesuai Prosedur dan Tanpa Paksaan











