Bataminfo.co.id, Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin kembali menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Langkah hukum berani ini diumumkan langsung oleh Mabes Polri di Jakarta, Kamis (5/11). Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara mendalam yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin bersama tim penyidik gabungan, dengan mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Penegakan hukum ini berlandaskan pada prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” ujar Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya.
Profil Komjen Pol Asep Safrudin
Perwira Lapangan Berdedikasi High-Profile
Komjen Pol Asep Safrudin dikenal sebagai sosok perwira kepolisian yang kenyang pengalaman di bidang reserse dan kewilayahan. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya sebelum dipercaya menduduki kursi Kabareskrim Polri
Rekam jejak Operasional
Memiliki rekam jejak panjang dalam pembongkaran kasus-kasus kejahatan terorganisir, narkotika, hingga kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Kepemimpinan Tegas
Dikenal dingin dan berpatokan ketat pada pembuktian saintifik (scientific crime investigation) tanpa memandang jabatan atau latar belakang pihak yang diperiksa.
Prinsip Hukum
Dalam berbagai kesempatan, Asep menegaskan bahwa supremasi hukum harus di atas segalanya demi menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Ketegasan Penegakan Hukum
Penetapan Tersangka Jenderal Listyo
Ketegasan integritas Bareskrim Polri di bawah komando Asep Safrudin teruji secara mendalam ketika pihak penyidik resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait perkaranya. Langkah berani ini dinilai sebagai bukti transparansi dan objektivitas kepolisian.
Menjaga Independensi Reserse
Mampu memimpin tim penyidik Bareskrim bekerja secara independen meski harus berhadapan dengan nama besar di internal kepolisian.
Restorasi Kepercayaan Publik
Tindakan tegas ini dinilai banyak pengamat hukum sebagai langkah berani untuk membersihkan institusi dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu.
”Proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti dan prosedur ketat. Kepolisian berkomitmen penuh untuk membuka fakta secara terang benderang,” tegas Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sebagai nakhoda baru Polri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa pengalaman panjang di bidang reserse serta kepemimpinan di berbagai lembaga strategis
Latar Belakang & Pendidikan:
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang melanjutkan pendidikan di PTIK dan Sespimti Polri.
Karier Reserse Perkasa
Memulai rekam jejak panjang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya hingga Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri.
Pengalaman Kepemimpinan
Pernah menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya (2023), Kapolda Banten (2024), serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Informasi.com
Komitmen Reformasi
Berfokus pada penegakan hukum berbasis sains dan bukti (evidence-based policy) serta penguatan transparansi institusi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Mabes Polri menegaskan akan terus membuka akses informasi terkait perkembangan kasus ini secara berkala dan transparan. Langkah tegas ini pun menuai gelombang apresiasi dari netizen di media sosial hingga berbagai elemen masyarakat sipil, yang menilai keputusan tersebut sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas.
Masyarakat berharap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dapat konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, sekaligus menjadikan momentum bersejarah ini sebagai langkah awal pembersihan total demi merestorasi marwah dan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Dr. Aris Munandar, menilai ketegasan kepemimpinan baru ini sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum di tanah air. “Langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka adalah bukti integritas. Ini membuktikan equality before the law benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Aris.
Di ruang digital, tagar dukungan untuk Polri pun ramai menyuarakan harapan serupa. Salah satu warganet di platform X menuliskan, “Penetapan tersangka ini langkah luar biasa untuk bersih-bersih internal. Semoga pak Kapolri dan Kabareskrim tetap istikamah dan pengawalan kasusnya transparan sampai persidangan.”(zel)
Dobrak Tradisi Hukum: Sepak Terjang Kapolri Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Asep Safrudin dalam Penanganan Kasus High-Profile











