Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026 memunculkan tuntutan baru terkait tanggung jawab manajemen PT PLN Batam.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Kepri (AMK), Budi Prasetyo, S.I.P., yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, mendesak Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, memberikan pertanggungjawaban terbuka atas gangguan kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Budi menilai, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan petugas operasional dan pihak kontraktor. Menurut dia, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawab manajemen, sistem pengawasan, serta evaluasi kebijakan yang diterapkan perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik.
“Pertanyaan kami sederhana, mengapa blackout sebesar ini bisa terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen? Kalau sistem pengamanan dan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat tentu berharap gangguan dengan dampak seluas ini dapat dicegah atau setidaknya tidak berkembang menjadi pemadaman massal,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka oleh Bareskrim harus menjadi momentum bagi PLN Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan persoalan melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang berada di lapangan.
Budi mengingatkan, dalam sebuah organisasi, pimpinan tidak hanya hadir ketika perusahaan meraih keberhasilan, tetapi juga harus tampil menjelaskan persoalan ketika pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya mengalami kegagalan.
“Ketika anak buah menghadapi masalah, di situlah kepemimpinan diuji. Jangan sampai ketika persoalan muncul, yang berhadapan dengan proses hukum hanya petugas di lapangan, sementara tanggung jawab manajemen tidak pernah dijelaskan kepada publik. Kami tidak mengatakan pimpinan otomatis bersalah secara pidana, tetapi tanggung jawab kepemimpinan dan evaluasi manajemen harus dibuka,” tegasnya.
Berawal dari Gangguan Gardu Induk Sei Harapan
Sebagaimana diberitakan pada media ini gangguan kelistrikan bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Dalam penjelasan awal yang disampaikan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, gangguan tersebut berkaitan dengan peristiwa flashover atau loncatan listrik pada transformator. Gangguan kemudian merambat ke sistem kelistrikan dan menyebabkan pembangkit terlepas dari jaringan.
Sekitar pukul 06.37 WIB, seluruh pembangkit dilaporkan terlepas dari sistem. Upaya pemulihan pasokan listrik kemudian dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sejumlah objek vital dan jaringan yang terdampak.
Pemadaman tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat di Batam, tetapi juga berdampak pada wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Rumah tangga, pelaku usaha, pedagang, UMKM, serta berbagai kegiatan pelayanan yang membutuhkan pasokan listrik ikut merasakan dampaknya.
Pemulihan dilakukan secara bertahap. Namun, bagi masyarakat, persoalan yang ditinggalkan tidak semata-mata berkaitan dengan kapan listrik kembali menyala, melainkan juga bagaimana kejadian tersebut dapat terjadi dan siapa yang harus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru muncul pada Selasa (20/10/2026), ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di Batam, Bintan dan Tanjungpinang
Berdasarkan Informasi lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Penyidik menduga terdapat kelalaian dalam pengamanan area Gardu Induk Sei Harapan. Salah satu aspek yang didalami adalah kondisi pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar ke area instalasi bertegangan tinggi.
Penyidik juga mengungkap bahwa gangguan diduga bermula dari masuknya seekor kera ke area Trafo 1, yang kemudian memicu hubungan arus pendek. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti turut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, sistem proteksi yang seharusnya membantu mengisolasi gangguan disebut tidak berfungsi secara maksimal sehingga dampaknya meluas hingga menyebabkan pembangkit terlepas dari sistem.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli serta tim laboratorium forensik untuk mendalami perkara tersebut.
Meski demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Budi: Jangan Berhenti pada Anak Buah
Bagi Budi, penetapan lima tersangka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi keseluruhan rantai pengawasan, mulai dari pelaksanaan standar operasional prosedur, pengamanan instalasi, pemeliharaan perangkat, hingga pengendalian manajemen.
Ia meminta PLN Batam menjelaskan bagaimana prosedur pengamanan dapat berjalan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta langkah apa yang telah dilakukan perusahaan untuk memastikan seluruh sistem keselamatan berfungsi sesuai standar.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin berspekulasi atau mendahului proses penyidikan. Namun, penjelasan mengenai tanggung jawab kepemimpinan merupakan hal berbeda dari penentuan kesalahan pidana seseorang.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari siapa petugas yang bertugas saat kejadian. Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan diterapkan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar diawasi oleh manajemen,” katanya.
Ia menambahkan, pimpinan perusahaan harus memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat, terutama karena gangguan tersebut berdampak pada aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.
“Kalau pimpinan hanya hadir ketika semuanya berjalan baik, tetapi tidak memberikan pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan besar, lalu di mana makna kepemimpinan itu? Kami meminta Dirut PLN Batam tampil menjelaskan persoalan ini kepada publik,” tegas Budi.
Kompensasi Harus Direalisasikan, Bukan Sekadar Diumumkan
Selain mendesak pertanggungjawaban manajemen, Aliansi Masyarakat Kepri juga menyoroti hak pelanggan yang terdampak blackout.
Sebelumnya, PLN Batam menyampaikan rencana pemberian kompensasi bagi pelanggan reguler terdampak melalui tagihan listrik November 2026. Budi meminta agar kebijakan tersebut direalisasikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penghitungan kompensasi, cakupan pelanggan penerima, mekanisme pengaduan, serta prosedur bagi pelanggan yang merasa berhak tetapi tidak menerima kompensasi.
Ia juga meminta PLN memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengajuan kerugian individual, terutama bagi pelaku usaha yang dapat menunjukkan bukti kerugian akibat gangguan listrik.
“Kompensasi jangan berhenti sebagai pernyataan di media. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bagaimana penghitungan dilakukan, siapa yang berhak menerima, dan ke mana harus mengadu jika haknya belum dipenuhi,” ujarnya.
Budi menegaskan, kompensasi berdasarkan tingkat mutu pelayanan perlu dibedakan dari klaim kerugian individual yang membutuhkan pemeriksaan bukti dan dasar hukum tersendiri.
Desak Dirut Mundur Jika Tak Mampu Mempertanggungjawabkan Pelayanan
Budi menyatakan Aliansi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau akan terus mengawal penanganan kasus blackout, termasuk meminta penjelasan langsung dari pihak PLN Batam mengenai tanggung jawab manajemen dan kepastian kompensasi masyarakat.
Ia menilai, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan permintaan maaf atau penjelasan teknis. Publik membutuhkan evaluasi yang jelas, langkah pencegahan yang terukur, dan pertanggungjawaban kepemimpinan atas kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan.
“Jika Direktur Utama tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, tidak mampu memastikan evaluasi menyeluruh, dan tidak mampu menjamin perbaikan pelayanan serta pemenuhan hak pelanggan, kami meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Budi.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi dalam mendorong pertanggungjawaban kepemimpinan, bukan kesimpulan bahwa Direktur Utama telah melakukan tindak pidana.
Aliansi Masyarakat Kepri, lanjutnya, akan terlebih dahulu menempuh jalur audiensi untuk meminta klarifikasi dan komitmen tertulis dari PLN Batam.
Budi mengatakan, apabila audiensi tidak menghasilkan kejelasan dan tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan ruang kepada PLN untuk menjelaskan dan menunjukkan keseriusannya. Namun, jika tidak ada kepastian dan persoalan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, kami akan membawa aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, dan kepastian atas hak-haknya,” tutup Budi.
(Red)











