Baru Seminggu Beroperasi, Gudang Mikol Milik Lai Chun Disegel Polisi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Gudang yang berisi ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) yang baru saja diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. Telah terpasang garis polisi, Lai Chun baru sepekan mengontrak Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE dengan modus izin pergudangan untuk barang kebutuhan pokok tapi disulap untuk gudang Miras.

Pantauan dilokasi kejadian, terlihat garis polisi terbentang di bangunan nomor 17. Masih nampak jelas lokasi tersebut masih baru, bahkan plang perusahaan juga belum terpasang. Berdasarkan keterangan warga sekitar gudang tersebut, baru sepekan beroperasi. “Tetapi aktifitasnya selalu malam hari, kalau siang tidak ada orang satupun,” ujar Kiko, Sabtu (17/10) sore.

Pria berbadan gempal tersebut mengatakan, sejak ruko itu beroperasi pemiliknya tidak pernah terlihat melainkan karyawannya saja menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8923 YD. “Setelah mobil diisi mereka keluar lagi dan gudang tersebut ditutup kembali,” ujarnya.

Kiko juga mengaku kaget saat Senin (12/10) melihat kondisi ruko tersebut telah terpasang garis polisi. Selama sepekan aktifitas di gudang tersebut, karyawannya terlihat menutupi aktifitas dan saat ditanyai juga selalu mengatakan barang-barang tersebut merupakan kebutuhan pokok. “Kalau ditanya karyawannya seperti ada yang ditutup-tutupi, setelah ada garis polisi baru tau saya kalau gudang tersebut berisi Mikol,” katanya.

Berdasarkan informasi berbagai sumber, Lai Chun merupakan pemain Mikol terbesar dan rokok rave  di batam

Dari ribuan botol Mikol yang diamankan tidak ada satupun yang menggunakan label Bea dan Cukai, diduga Mikol tersebut akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam tanpa melalui proses perizinan sebagaimana mestinya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu (11/10) lalu.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial Ss dan Ch sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujar Agung, Jumat (16/10) siang.

Saat dimintai keterangan di lokasi, kata Agung, Ss mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga produk-produk itu diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, sambung Agung, diamankan berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter. “Total minuman yang berhasil diamankan 8664 botol,” ujarnya.

Selain minuman beralkohol, juga turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8923 YD, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti, yang diperiksa untuk menelusuri aktivitas distribusi dan asal-usul minuman beralkohol tersebut. “Untuk dua truk tersebut, kita sewa untuk membawa barang bukti yang berhasil kita amankan,” katanya.