Konten Kreator Ferry Kusuma Diamankan Polsek Sekupang, Dugaan KDRT

Avatar photo
Ket Foto : Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga Terjadi di Batam, Korban Alami Luka Lebam dan Lecet | dok.ist/ArsBI

Bataminfo.co.id, Batam – Diduga melakukan tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Konten Kreator berinisial FK diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

KDRT itu diketahui terjadi di sebuah rumah diduga miliknya yang berada di Kawasaan Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban menerima notifikasi WhatsApp terkait permintaan kode OTP pada nomor WhatsApp miliknya.

“Korban kemudian menghubungi suaminya, yang dalam laporan disebut berinisial FK, untuk menanyakan mengenai kode OTP tersebut dan mempertanyakan apakah akun WhatsApp miliknya sedang disadap. Namun, menurut keterangan korban, terlapor mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, korban meminta bantuan ke sebuah gerai telepon seluler di kawasan Lucky Plaza Nagoya. Tidak lama kemudian, terlapor menghubungi korban melalui telepon dan meminta korban untuk pulang.

Lalu korban menuju ke kawasan Batu Aji dan mendatangi seseorang berinisial JS sebelum akhirnya kembali ke rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumahnya di Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

“Nah, setibanya di rumah, korban mengaku tidak dibukakan pintu oleh terlapor. Korban kemudian melihat sebuah gunting yang berada di lemari teras rumah. Gunting tersebut kemudian digunakan korban untuk merusak pintu hingga korban dapat masuk ke dalam rumah,” jelas dia.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Menurut keterangan korban sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, dalam pertengkaran tersebut terlapor melakukan pemukulan terhadap korban.

“Korban mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana terlapor melakukan pemukulan. Namun, setelah kejadian, korban mendapati sejumlah bagian tubuhnya mengalami luka lebam,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian meninggalkan rumah dan menuju kediaman temannya berinisial JS di Kawasan Batu Aji untuk beristirahat.

*Perselisihan Kembali Terjadi*

Tak hanya itu, dugaan kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar.

“Menurut keterangan korban, terlapor datang dan menanyakan, ‘Apakah kamu menyadap handphone aku’?” Tanya FK kepada korban (istri FK).

Terlapor lalu merebut telepon seluler milik korban secara paksa. Korban berusaha mengambil kembali telepon selulernya, namun tidak berhasil.

Saat terjadi perebutan telepon seluler tersebut, korban mengaku kembali mengalami pemukulan.

“Korban menyatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara terlapor memukul dirinya karena saat itu fokus berusaha mengambil kembali telepon selulernya” kata dia.

FK kemudian pergi menuju dapur dan korban mengikutinya untuk mengambil telepon seluler miliknya.

Di dapur, korban kembali berusaha mengambil telepon tersebut, namun tetap tidak berhasil.

“Menurut keterangan korban, FK kemudian melempar sebuah piring kaca ke arah lantai. Pecahan kaca dari piring tersebut kemudian mengenai kaki korban hingga menyebabkan luka lecet,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, FK dilaporkan dan kini Ia telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.