Diduga Peras Pengusaha dengan Modus Takedown Berita ,Oknum Wartawan Diringkus Tim Jatanras Polresata Tanjungpinang

Avatar photo
Ket Foto: Oknum Wartawan yang di tangkap Polresta Tanjungpinang, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang oknum wartawan berinisial MB diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

MB diduga terlibat tindak pidana pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha dengan imbalan menghapus atau takedown pemberitaan.

MB diamankan polisi saat proses penyerahan uang yang berlangsung di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (25/9/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, MB diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pihak perusahaan. Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan permintaan untuk menghapus pemberitaan yang menyinggung persoalan perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebuah perusahaan di Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Edison, perkara itu berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MB.

“Hal yang disampaikan benar. Kemudian dari kasus tersebut pelapor sudah membuat laporan polisi. Terhadap MB sudah diamankan dan dilakukan upaya penangkapan oleh Satreskrim Tanjungpinang,” kata Edison saat diwawancarai Ulasfakta, Minggu (27/9/2026).

Edison juga membenarkan bahwa penangkapan terhadap MB dilakukan saat transaksi penyerahan uang berlangsung.

Setelah diamankan, MB kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain mengamankan MB, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya telepon seluler, identitas, serta barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti masih ada yang diamankan yang berhubungan dengan tindak pidana, seperti handphone, identitas, dan lain-lain,” ujar Edison.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih menggali keterangan dari MB maupun sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyidik juga masih mendalami motif dugaan pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Terhadap kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Tentu penyidik tetap menggali keterangan tersangka dan saksi terkait motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait atau terlibat,” katanya.

Polresta Tanjungpinang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mendalami setiap keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diamankan untuk menentukan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

(Budi)