Bataminfo.co.id, Batam – Pemuda bersenjata parang panjang yang mengejar dan mengancam seorang Juru Parkir (JUKIR) akhrinya diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Pemuda berinisial MF (31) tersebut sempat viral di media sosial (MEDSOS) karena aksi nekatnya yang membawa parang panjang sembari mengancam salah seorang Jukir tepat di Depan Hotel Lovina Inn, Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu, 23 September 2026 siang.
Peristiwa tersebut dialami oleh Jukir malang bernama Garnet Tambunan yang saat itu tengah menjalankan pekerjaannya sekira pukul 14.00 WIB di kawasan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, Korban (Garnet) diserang oleh pelaku karena diduga menegur MF yang memarkir mobilnya hingga menutupi akses jalan masuk ke dalam Hotel itu.
Diduga tak terima, MF lalu mengambil parang tajam tersebut lalu menodonginya ke arah korban, hingga sempat membuat korban lari terbirit-birit.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kotama kepada awak media menjelaskan bahwa, MF menyerahkan diri pada pukul 14.00 WIB, Jumat, 25 September 2026 dan langsung diamankan oleh petugas.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa seunit mobil merk honda brio satya dengan BP 1806 CR, serta sebilah parang panjang dari tangan pelaku.
“Alhamdulilah, tadi sudah diamankan sekitar pukul 14.00 di Raden Patah, sebelah Indomaret, Kecamatan Lubuk Baja. Kita sudah amankan mobil yang digunakan pelaku, serta sebilah parang panjang yang digunakan tersangka untuk mengancam juru parkir. Alhamdulilah, pelaku menyerahkan diri sehingga kita ketemu di sebelah Indomaret itu,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengungkapkan bahwa mobil yang digunakan oleh tersangka MF merupakan mobil rental. Hingga kini, Polisi masih mendalami motif dibalik penyerangan MF terhadap korban.
“Mobil yang digunakan itu, adalah mobil rental yang disewa. Untuk motif masih kita dalami karena baru aja diamankan. Profesinya sebagai seorang Security di sebuah Club di Batam. Selanjutnya masih pendalaman,” jelas Cindo.
Selanjutnya, terkait sanksi yang diterapkan terhadap tersangka MF, AKP Cindo mengatakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang diterapkan terhadap perbuatan tersangka masih gunakan Undang-undang darurat. Karena ini masih pendalaman kasusnya,” ucapnya.











