Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (CURANMOR) di Batam.
Dalam penindakan ini, Polisi telah mengamankan sebanyak 40 unit sepeda motor dari tangan pelaku yang dicuri dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobi Mapolresta Barelang pada Selasa, (22/9/26).
“Ada sebanyak 40 unit kendaraan roda dua yang sudah diamankan, yang mana ini berasal ini berasal dari beberapa TKP di Batam,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari 40 unit itu, 20 diantaranya hingga kini masih dalam proses identifikasi. Sementara, 20 lainnya lagi telah teridentifikasi siapa pemiliknya.
“TKP nya berbeda-beda. Di wilayah Polsek Nongsa ada satu laporan polisi (LP), Polsek Sei Beduk ada lima LP, Polsek Batu Aji ada sembilan LP, Polsek Bengkong empat, dan Batu Ampar ada satu LP. Dari 40 ini, 20 unit masih dalam proses identifikasi. Ini jaringan antar Kota/Kabupaten,” jelasnya
Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor dari wilayah Batu Aji dan Bengkong.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan curanmor antar Kota/Kabupaten itu.
Pada dua September 2026 sekira pukul 16.30 WIB Polsek Sei Beduk berhasil amankan dua orang berinisial VE, dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
“Dari hasil interogasi terhadap dua orang ini, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH (28) dan RN (29),” ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa. Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya itu dengan menggunakan kunci T.
“Jadi pelaku ini menggunakan kunci T untuk melakukan aksinya itu. Kita kembangkan lagi, lalu berhasil amankan 40 unit sepeda motor. Yang 20 masih dalam proses identifikasi pemiliknya siapa,” ucap dia.
Ia juga menjelaskan bahwa, dari keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda saat beraksi.
“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang khusus merusak sepeda motor dengan kunci T, ada yang berperan untuk mengawasi situasi sekitar. Ada yang berperan sebagai penampung barang hasil curian. Bahkan mereka punya target harus dapat tiga unit dalam sekali beraksi,” ungkapnya.
Kendaraan hasil curian itu kemudian dirombak dengan cara digantikan nomor plat palsu lalu disembunyikan. Setelah itu, pelaku menjualnya kepada penadah untuk dipasarkan kembali dengan harga yang variatif.
“Pelaku kemudian menjualnya ke daerah Lingga, Bintan dan lainnya dengan harga yang bervariasi. Kalau motor kecil itu mulai dari 3 sampai 4 jutaan. Tapi kalau motor besar itu dijual dengan harga 12 jutaan di Lingga,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap, aksi para pelaku ini telah terorganisir, sehingga mampu menyasar ke berbagai wilayah dan ditargetkan setiap bereaksi harus mendapatkan minimal tiga unit.
“Para pelaku menjual hasil curian itu ke Pulau -pulau dengan menggunakan Kapal Roro. Mereka terorganisir dan memiliki peran masing-masing sehingga bisa lolos sampai ke Lingga,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun.
Puluhan sepeda motor itu juga diparkirkan rapi tepat di samping pintu masuk ke Lobi Mapolresta Barelang dengan tujuan untuk dirilis di media.
Selain itu, agar masyarakat yang ingin mencari sepeda motornya, dapat lebih mudah.
Dalam kesempatan itu, pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motornya, agar segera datang ke Polresta Barelang untuk melakukan pengecekkan fisik kendaraan.
Polisi juga meminta warga Batam untuk tak lupa membawa surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.











