‎Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengrusakan di Pulau Setokok

Avatar photo
Fot Arsip BI

‎Bataminfo.co.id, Batam— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menahan tiga orang tersangka terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penguasaan senjata tajam. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.

‎Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang cukup.

‎”Ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Kepri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026).

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan luka-luka atau barang, serta perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam atau pemukul.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

‎1 bilah parang panjang bergagang kayu
‎3 buah anak panah
‎1 unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian

‎Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2026 di kawasan Pulau Setokok. Kejadian bermula dari adanya pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan, yang kemudian dilakukan pembongkaran oleh kelompok tersangka. Akibat insiden ini, terdapat tiga orang korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan fakta hukum, keterangan saksi-saksi, serta barang bukti yang diamankan.

‎Terkait pengembangan kasus dan keterlibatan pihak lain seperti pemilik lahan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. Selain itu, dipastikan saat ini tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi lahan tersebut.