Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang Kembali Mencuat, Kinerja Karutan dan Kakanwil Dipertanyakan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Informasi yang dihimpun Bataminfo.co.id menyebutkan, dugaan pungutan tersebut dikaitkan dengan proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi WBP. Bahkan, nominal uang yang disebut-sebut diminta dalam proses tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Salah satu informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan permintaan uang berkisar Rp70 juta hingga Rp150 juta, yang dikaitkan dengan proses pengurusan PB seorang WBP berinisial J.

Seorang sumber yang mengetahui informasi tersebut menyebutkan, biaya yang diduga harus dikeluarkan bukan hanya untuk proses awal pengurusan, tetapi disebut berkaitan hingga WBP memperoleh dokumen atau keputusan pembebasan bersyarat.

“Untuk pengurusan berkas Pembebasan Bersyarat sampai selesai atau menerima surat putusan, WBP harus merogoh kocek sangat dalam. Nominalnya bisa menembus puluhan juta rupiah,bahkan salah satu pegawai di Lapas berinisial O tersebut saat ini sudah di berhentikan, artinya kenapa ini bisa terjadi, perlu di pertanyaankan, ada yang janggal” ujar sumber tersebut.

Informasi tersebut tentu menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti benar. Sebab, pelayanan pemasyarakatan terhadap WBP merupakan bagian dari pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan, bukan ruang untuk diperjualbelikan oleh oknum.

Dugaan Berulang, Pengawasan Dipertanyakan

Munculnya dugaan pungli ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Apabila benar terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses pelayanan hak WBP, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan perilaku individu. Sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan di dalam lembaga pemasyarakatan juga patut menjadi perhatian.

Kepala Rutan memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh pelayanan kepada WBP berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

Di sisi lain, persoalan ini juga layak menjadi perhatian pimpinan di tingkat wilayah untuk memastikan pengawasan terhadap satuan kerja pemasyarakatan berjalan efektif.

Publik tentu berhak mengetahui apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang terlibat apabila terbukti, serta sejauh mana pengawasan dan pemeriksaan telah dilakukan.

Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

Untuk memastikan informasi tersebut dan menghindari pemberitaan sepihak, Bataminfo.co.id telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, pada Senin, 7 September 2026.

Konfirmasi yang disampaikan secara langsung mempertanyakan dugaan pungutan dalam proses PB terhadap WBP berinisial J, termasuk informasi mengenai nominal Rp70 juta hingga Rp150 juta.

Bataminfo.co.id juga meminta penjelasan mengenai mekanisme resmi pengajuan PB, ada atau tidaknya biaya dalam proses tersebut, serta apakah pihak Rutan mengetahui dugaan permintaan uang tersebut.

Selain itu, pihak Rutan juga dimintai konfirmasi apakah terdapat petugas yang sedang diperiksa atau ditindaklanjuti terkait dugaan pungutan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 9 September 2026, belum diperoleh jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

Sikap tersebut tetap dicatat sebagai bagian dari upaya Bataminfo.co.id menjaga keberimbangan pemberitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang maupun pihak terkait lainnya.

Hak WBP Bukan Komoditas

Dugaan pungli dalam pelayanan pemasyarakatan bukan persoalan sepele. Jika terbukti, praktik semacam itu berpotensi mencederai hak WBP sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Terlebih, proses Pembebasan Bersyarat memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jika memang terdapat permintaan uang di luar ketentuan resmi, publik patut mendapatkan penjelasan secara transparan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak Rutan juga memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik bagaimana proses PB sebenarnya berlangsung.

(Budi)