Kapal Kayu Bawa Beragam Barang Keluar Batam Tanpa Pemberitahuan Pabean Diamankan Bea Cukai

Avatar photo
Kapal Kayu Bawa Beragam Barang Keluar Batam Tanpa Pemberitahuan Pabean Diamankan Bea Cukai

Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas pengiriman barang dari kawasan bebas Batam kembali menjadi perhatian. Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang diduga mengangkut berbagai paket barang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Kapal tersebut ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Di atas kapal terdapat tiga orang, termasuk nakhoda.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menggunakan jalur laut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli menuju jalur yang diduga menjadi lintasan kapal. Saat berada di sekitar perairan Barelang, petugas kembali memperoleh informasi bahwa target berada di sekitar perairan Pulau Mubut.

Tim kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya memperoleh kontak visual dengan sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diduga diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Kapal beserta seluruh muatannya kemudian diperiksa lebih lanjut dan dilakukan penyegelan.

Muatan Beragam, dari Elektronik hingga Kosmetik

KM Cahaya Al Khair selanjutnya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Hasil pencacahan sementara menunjukkan muatan kapal cukup beragam. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen hingga berbagai jenis barang lainnya.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Bea Cukai untuk memastikan status dan pemenuhan seluruh ketentuan kepabeanan, khususnya karena barang tersebut diketahui dibawa keluar dari kawasan bebas menuju wilayah Daerah Pabean.

Terhadap muatan yang masuk kategori barang larangan dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Bea Cukai menyatakan barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Perketat Pengawasan Jalur Laut

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli laut, untuk memastikan lalu lintas barang dari kawasan bebas berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menjadi salah satu bentuk pengawasan Bea Cukai Batam terhadap pergerakan barang melalui jalur laut. Terlebih, Batam memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas yang memiliki ketentuan khusus dalam lalu lintas barang.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas pengiriman barang dari maupun menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan sesuai prosedur kepabeanan.

Pengawasan ini dinilai penting agar fasilitas kawasan bebas tidak justru dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban kepabeanan maupun menjadi celah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan.

(Budi)