Bataminfo.co.id, Lingga — Pengelolaan anggaran Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan masyarakat. Dugaan adanya penyelewengan anggaran desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta mencuat setelah dilakukan proses verifikasi terhadap kondisi keuangan dan administrasi pemerintahan desa pada 20 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan adanya anggaran yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas setelah dilakukan penyesuaian dan verifikasi terhadap administrasi serta kondisi keuangan desa.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penyelewengan tersebut hingga kini belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenaran dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Situasi ini tidak terlepas dari perubahan kepemimpinan di Desa Rejai. Pj. Kepala Desa Rejai diketahui baru menjalankan tugas menggantikan kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Bakung Serumpun bersama Pj. Kepala Desa Rejai telah melakukan rapat dan koordinasi terkait kondisi pemerintahan desa, termasuk administrasi dan pengelolaan keuangan.
Dari proses tersebut, muncul sejumlah persoalan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang turut dipersoalkan adalah pembayaran hak atau insentif Ketua RT dan RW yang disebut belum diterima sejak Maret 2026.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai bagaimana pengelolaan anggaran desa dilakukan, termasuk terhadap anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari seratus juta rupiah.
Masyarakat meminta pemerintah desa maupun pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan Desa Rejai. Mereka menilai setiap penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Warga Minta APH Jangan Tinggal Diam
Perwakilan masyarakat dan pemuda Desa Rejai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lingga serta instansi pengawasan pemerintah untuk turun melakukan pemeriksaan.
Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.
«“Kami meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan anggaran, maka kami meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”»
Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan masyarakat dan pemuda Desa Rejai pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka dalam laporan keuangan. Pengelolaan anggaran desa menyangkut kepentingan publik dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa memberikan penjelasan secara transparan.
Masyarakat Siap Kawal hingga Ada Kejelasan
Masyarakat dan pemuda Desa Rejai menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penjelasan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Lingga melalui instansi terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, persoalan pengelolaan keuangan, atau justru pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran Desa Rejai.
Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh kejelasan melalui mekanisme penanganan di tingkat Kabupaten Lingga, masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan laporan atau permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau maupun lembaga terkait lainnya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran desa. Jika pengelolaan telah dilakukan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk memberikan kepastian dan membersihkan berbagai tudingan yang berkembang.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












