Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Dalam Peralatan Listrik

Avatar photo
Ilustrasi narkoba. Foto : ilustrasi

Bataminfo.co.id, Jatim – Upaya penyelundupan narkoba melalui bandara kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai. Kali ini, petugas Bea dan Cukai Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tiga kilogram yang disembunyikan dalam peralatan listrik di Bandara Juanda, Jawa Timur.

Pengungkapan tersebut terjadi pada, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I M Purwantoro menuturkan, atas pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BH.

“Beberapa waktu lalu penerbangan internasional melalui Bandara Juanda sempat terhenti. Dan sekarang ini sudah ada pesawat yang datang dari luar negeri. Itu yang harus menuntut kewaspadaan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan juga kegiatan yang melanggar hukum seperti penyeludupan ini,” ujar dia saat temu media di kantor Bea Cukai Juanda, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini adalah pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 10.40 WIB pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

“Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda,” kata dia.

Atas informasi tersebut, kata dia, kemudian disampaikan pada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang.

“Petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321, sekitar pukul 11.30 WIB petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB barang yang telah ditarget petugas x-ray ini diambil oleh seorang penumpang laki-laki dan dari pengecekan data paspor dan Customs Declaration, diketahui penumpang tersebut bernama Budi Hartono yang juga merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak sakelar lampu merek “Bossman” yang setelah dilakukan penimbangan total berat 3.045 gram.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata dia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *