Kapal Berbendera Tanzania Dicegat di Kepri: 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal Disita!

Avatar photo
Arsip BI


‎Bataminfo.co.id, Batam — Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sukses menggagalkan penyelundupan narkotika skala raksasa. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Kepulauan Riau yang membawa 2,6 ton sabu cair serta 1,57 juta batang rokok ilegal.

‎Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil analisis intelijen ketat sejak awal Agustus 2026. Petugas mengendus pergerakan janggal kapal MV Ocean Porter yang diduga kuat melakukan pergerakan ship-to-ship (transfer antar-kapal) narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum memotong jalur ke Selat Singapura.

‎Melihat kejanggalan tersebut, patroli laut langsung memperketat pengawasan hingga kapal melintas di wilayah perairan Indonesia.

‎Aksi pengejaran dramatis berlangsung pada malam Kemerdekaan, 17 Agustus 2026. Tim gabungan yang mengoperasikan empat kapal patroli (BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305) berhasil menyergap dan menghentikan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal asing tersebut langsung ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk penggeledahan total.

‎Pemeriksaan maraton pada 18 Agustus 2026 melibatkan teknologi canggih seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), hingga unit anjing pelacak K-9.

‎Di dalam palka kapal, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan misterius beraroma menyengat. Hasil uji spesifik mengonfirmasi cairan tersebut positif methamphetamine atau sabu cair seberat 2,6 ton (bruto).

‎”Pengungkapan ini membuktikan tingginya ancaman penyelundupan narkotika jalur laut jaringan internasional,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).


‎Tak berhenti di palka sabu, penggeledahan kontainer bernomor DRYU9201919 membuahkan temuan lain: 157 boks berisi 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai merek ‘GD’ yang disinyalir berasal dari Tiongkok.

‎Penindakan rokok bodong ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,46 miliar, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,91 miliar.

‎Sementara itu, dari penyitaan 2,6 ton sabu cair, petugas memperkirakan berhasil:

‎Menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

‎Menghemat anggaran rehabilitasi negara hingga Rp20,78 triliun.

‎Sebanyak 10 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berwarganegara Myanmar resmi diamankan. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan alur pengiriman, pihak penerima, hingga jaringan sindikat internasional yang berada di balik layar.

‎Djaka menegaskan bahwa pengungkapan ganda ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan lintas negara. Bea Cukai dan BNN akan terus memperketat penjagaan dan operasi berbasis intelijen demi mengamankan perbatasan laut Indonesia.