‎Imigrasi Amankan 210 WNA di Batam, 198 Paspor Disita dan 12 Lainnya Terkendala Bahasa

Avatar photo
Arsip BI





‎Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 210 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan investasi daring (scam trading) berskala internasional. Para pelaku diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.


‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan WNA yang didominasi oleh warga negara Vietnam. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Vietnam: 125 orang, Tiongkok (RRT) 84 orang, dan Myanmar 1 orang.

‎Dari total 210 orang tersebut, sebanyak 163 orang adalah laki-laki dan 47 orang perempuan. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen sejak pertengahan April 2026.


‎Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, para pelaku menjalankan aksi penipuan investasi fiktif yang menyasar korban di luar negeri, khususnya kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan meliputi promosi di media sosial dan komunikasi intensif untuk menjerat korban agar menanamkan dana pada platform investasi palsu.

‎Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya: 131 unit komputer dan 93 laptop, 492 telepon genggam dan 52 monitor.

‎Terkait dokumen perjalanan, petugas mengamankan sebanyak 198 paspor di lokasi kejadian. Menanggapi selisih jumlah paspor dengan total WNA yang diamankan, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra memberikan pernyataan tambahan.

‎”Saat ini kami telah mengamankan 198 paspor. Sementara itu, untuk 12 orang lainnya saat ini masih terkendala masalah bahasa sehingga proses pendalaman informasi dan pencarian dokumen mereka memerlukan waktu lebih lama,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi.


‎Mayoritas WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka. Tercatat 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.


‎Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan. Jika ditemukan unsur pidana lebih lanjut, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum berikutnya.