Bataminfo.co.id, Batam – Kasus pengamanan 250 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan cyber scamming oleh Imigrasi Batam terus mendapat sorotan tajam. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratu Simbangan, mendesak aparat berwenang untuk tidak sekadar melakukan tindakan administratif berupa deportasi.
Usut Aktor Intelektual dan Agen Pengurus
Ismail menegaskan bahwa kehadiran ratusan TKA ilegal dalam satu lokasi merupakan fenomena yang luar biasa dan tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi yang rapi. Ia meminta pihak imigrasi dan kepolisian membongkar siapa saja aktor di balik layar.
”Dalam penangkapan TKA ini, jangan sebatas deportasi. Harus diusut siapa yang terlibat, termasuk agen-agen yang mengurus kedatangan TKA tersebut ke Batam,” tegas Ismail saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Ismail menyoroti adanya isu miring mengenai keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi “beking” bagi para pelaku scamming tersebut. Menurutnya, jika hal ini terbukti, maka tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Keberadaan 250 WNA dalam satu klaster merupakan ancaman serius bagi kedaulatan dan keamanan siber.
IPJI meminta pihak berwenang tidak ragu menyikat siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Isu adanya oknum aparat yang melindungi aktivitas ilegal ini harus diklarifikasi melalui penyelidikan transparan.
Mengingat skala kasus yang melibatkan jaringan internasional, Ismail meminta agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat lokal.
”Kami meminta Dirjen Imigrasi segera bekerja sama dengan Mabes Polri dan membentuk atau menurunkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Ini masalah serius, menyangkut kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
IPJI Kepri Desak Pengusutan Tuntas Penangkapan 250 WNA Scamming: “Jangan Hanya Deportasi!”











