BC Batam Tegah Kapal Kayu Ilegal Bermuatan Obat-Obatan di Perairan Mentigi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam– Satuan tugas Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kapal kayu tanpa nama yang kedapatan mengangkut barang campuran tanpa dokumen resmi di Perairan Mentigi, Kepulauan Riau, Rabu (22/4/2026).

‎Penindakan tersebut dilakukan pada pukul 08.40 WIB. Kapal yang diketahui diawaki oleh tiga orang kru tersebut dicegat petugas saat sedang dalam perjalanan dari Punggur, Batam, menuju Tanjung Uban, Bintan.

‎“Benar, petugas di lapangan telah mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut bermuatan barang campuran yang didominasi oleh obat-obatan,” ujar perwakilan Bea Cukai Batam dalam laporan tertulisnya.

‎Modus yang digunakan pelaku adalah berupaya mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju luar daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Hal ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah zona bebas.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, memberikan keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa status kewajiban pajak atas barang-barang tersebut telah diklarifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pungutan negara atas muatan tersebut sudah dipenuhi saat dilakukan penindakan,” ujar Mujiono.

‎Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta tiga orang kru telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terkait jumlah detail barang dan total nilai kerugian negara, petugas masih melakukan proses pencacahan secara menyeluruh.

‎Kasus ini kini dalam penanganan intensif Bea Cukai Batam guna mengungkap asal-usul barang dan pemilik muatan ilegal tersebut.