Polda Kepri Pecat 4 Anggota Terkait Penganiayaan Bripda NS

Avatar photo
arsip Humas Polda

Bataminfo.co.id, Batam- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Jumat (17/4/2026). Sanksi tegas ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Identitas Terlapor dan Hasil Sidang
Keempat anggota yang dipecat adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, mereka terbukti melakukan pelanggaran etika profesi Polri.

Bripda AS: Menerima putusan PTDH.

Bripda AP, GSP, & MA: Menyatakan keberatan dan mengajukan banding.

Proses Pidana Berjalan Paralel
Selain sanksi etik, Dirreskrimum Polda Kepri mengonfirmasi bahwa proses pidana terus berjalan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis:

Pasal Utama: Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP (Penyertaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

Ancaman Hukuman: Maksimal 7 hingga 10 tahun penjara.

Komitmen Institusi
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen Kapolda Kepri dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan publik.

“Polda Kepri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etik. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.