Dugaan Gratifikasi, Jaksa Tahan Kabag Hukum Pemko Batam

Avatar photo
Kabag Hukum Pemko Batam, SHM digiring petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – SHM, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 685 juta dari pengusaha.

“Benar (Kabag Hukum Pemkot Batam ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Fauzi menyatakan, pihaknya meningkatkan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.

SHM menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari selama sekitar satu jam.

Usai menjadi tersangka, SHM langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Sesuai pasal 21 KUHAP, maka tersangka dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan selain ancaman di atas lima tahun, penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e, UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *