Bataminfo.co.id, Batam – Kuasai dan kelola lahan hutan konservasi Taman Buru Rempang selama bertahun-tahun secara ilegal, Direktur PT Batam Balindo Jaya (BBJ) HA alias Acai (54) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohe dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (6/3/26), Ia mengatakan bahwa, pelaku telah mengelola lahan secara ilegal sejak beberapa tahun silam.
“Ini adalah kasus tindak pidana kehutanan di Rempang, Batam-Kepri. Adanya perkebunan mangga di lokasi hutan konservasi tersebut, dimanfaat oleh Tersangka HA alias Acai tanpa izin, sejak tahun 2012 sampai sekarang,” jelas Kombes Pol Nona.
Kasus ini berawal dari adanya laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (KEPRI) pada 16 Januari lalu.
Seperti yang diterangkan Polisi, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat itu tengah menjalankan Smart Patrol dari 20 hingga 24 Oktober 2025.
Dalam melakukan patroli itu, pihaknya diketahui menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan yang ditanami pohon mangga.
Kombes Pol Nona juga mengatakan bahwa, pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa,
“Pelaku Hanjaya alias Acai
Sebagai Direktur PT Batam Balindo Jaya. Jadi lahan seluas ± 330 hektar yang berhasil digarap oleh Acai itu digunakan untuk menanam pohon tanaman mangga,” jelasnya.
Kombles Pol Simamora juga mengatakan bahwa, Pelaku memggunakan modus menjadikan lahan untuk menanam pohon mangga.
“Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah melakukan pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Dia.
Ia menjelaskan, untuk memperkuat klaimnya, tersangka juga menggunakan sebanyak 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti bersama dengan 2 unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ini, tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00.
“Saat ini, perkara ini masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kombes Pol Simamora.









