Dituntut Hukuman Mati, Hari ini Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkotika 1,9 Ton

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi vonis lima tahun penjara terhadap salah satu Terdakwa yaitu, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram, pada Kamis (5/3/26).

Pemuda malang yang diketahui hanya merupakan anak buah kapal (ABK), yang bekerja di sebuah kapal yang membawa barang haram itu, pada persidangan sebelumnya sempat dituntut hukuman mati.

Meski demikian, kasus ini terus menyita perhatian publik mengenai ancaman hukuman terhadap Fandi yang dinilai nyaris tak rasional.

Mengapa? mengingat Fandi yang hanya sebagai seorang ABK, rasanya tak mungkin jika dengan sengaja membawa serta menyeludupkan narkotika hingga mendekati 2 ton itu, yang mana nilainya bisa mencapai triliun.

Namun, sesuai dengan koridor hukum yang sepatutnya dijalankan, kasus ini terus berjalan di PN Batam hingga pada sidang putusan hari ini.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik yang didampingi Hakim Douglas Napitupulu dan Randi dalam sidang di PN Batam.

Majelis Hakim menyatakan, Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dan beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Perbuatan itu dinilai telah memenuhi unsur yakni, Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Kasus dengan barang bukti yang hampir mendekati 2 ton ini tentu tak hanya mengegerkan publik, tapi juga memunculkan berbagai asumsi dari berbagai sudut pandang.

Sementara, melihat jumlah barang bukti yang sangat besar ini, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga mengakui hal tersebut.

Pihaknya juga menyebut bahwa, sabu dengan berat hampir dua ton itu sangat berpotensi besar merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.