Bataminfo.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memberikan sinyal kuat akan segera memperluas jangkauan penyidikannya hingga ke Kota Batam.
Dikabarkan dari sumber terpercaya Bataminfo.co.id, hal ini dikaitkan dengan tertangkapnya mantan kepala Bea Cukai Batam, Rizal dan Sisprian Mantan Kabid P2 BC Batam. Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya praktik “jalur hijau” ilegal yang melibatkan PT Blueray (PT BR) dan sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang juga pernah menjabat di Kota Batam.
Penyidik KPK dikabarkan tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha importir di Batam sewaktu Rizal Fadillah dan Sisprian Subiaksono menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Batam dan Kabid P2 Bea Cukai Batam.
Batam, sebagai zona perdagangan bebas, disinyalir menjadi titik krusial dalam rantai pasok barang-barang yang berhasil “dikondisikan” agar lolos dari pemeriksaan fisik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dari pihak internal PT Blueray hanyalah pintu masuk. KPK kini tengah menelusuri jaringan importir yang memanfaatkan jasa PT Blueray untuk memasukkan barang palsu (KW) dan barang ilegal lainnya melalui manipulasi sistem.
Kasus ini bermula dari manipulasi parameter mesin targeting di Bea Cukai. Oknum berinisial FLR diperintahkan oleh Orlando Hamonangan untuk menyusun rule set pada angka 70 persen, yang memungkinkan barang PT Blueray masuk kategori Jalur Hijau tanpa pemeriksaan fisik.
Data manipulatif ini dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), sehingga ribuan item barang ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas ke pasar domestik sejak Oktober 2025.
KPK menemukan adanya “uang jatah” bulanan yang disetorkan pihak swasta kepada pejabat Bea Cukai sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Unsur Bea Cukai:
Rizal – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intel P2 DJBC.
Orlando Hamonangan – Kasi Intel DJBC.
Pihak Swasta (PT Blueray): 4. John Field – Pemilik PT Blueray. 5. Andri – Tim Dokumen Importasi. 6. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional.
Dengan kabar rencana kedatangan tim KPK ke Batam, publik dan Masyarakat Batam kini menanti siapa saja aktor importir lokal di Batam yang akan ikut terseret dalam pusaran skandal besar yang merugikan keuangan negara ini, apalagi dalam kasus tersebut melibatkan pejabat Bea Cukai yang pernah menjabat di Kota Batam.











