Bataminfo.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini menyeret PT Blueray (PT BR) yang diduga melakukan pengkondisian agar barang-barang impor ilegal, termasuk barang palsu (KW), dapat melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemufakatan jahat ini bertujuan memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan. Dengan “pengkondisian” tersebut, barang milik PT BR yang seharusnya masuk kategori pemeriksaan ketat, justru lolos begitu saja.
Modus Operandi: Memanipulasi “Rule Set” Mesin Pemindai
Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, barang impor dibagi menjadi dua kategori: Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (wajib pemeriksaan fisik).
Dalam kasus ini, oknum Bea Cukai diduga mengakali parameter pada mesin targeting (alat pemindai).
”Tersangka FLR menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Data manipulatif tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke dalam mesin pemindai, sehingga barang-barang ilegal milik PT Blueray tidak terdeteksi untuk diperiksa secara fisik.
Aliran Dana dan “Uang Jatah” Bulanan
Kerja sama ilegal yang dimulai sejak Oktober 2025 ini membuahkan upeti bagi para oknum pejabat. KPK menemukan bukti adanya pertemuan rutin dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
”Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tegas Asep.
Penetapan 6 Tersangka
Setelah mengantongi bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Berikut daftar tersangkanya:
Pihak Bea Cukai:
Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intel P2 DJBC.
Orlando Hamonangan – Kasi Intel DJBC.
Pihak Swasta (PT Blueray): 4. John Field – Pemilik PT Blueray. 5. Andri – Tim Dokumen Importasi PT Blueray. 6. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray.
Saat ini, KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara akibat masuknya barang-barang ilegal dan palsu tersebut ke pasar domestik.
sumber data wwcra:Kompas.com











