Bataminfo.co.id, Batam — Upaya penyelundupan pakaian bekas impor kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Sepanjang November 2025, petugas berhasil mengamankan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan melalui modus penitipan bagasi kepada porter hingga teknik pengelabuan lainnya di terminal kedatangan internasional.
Penindakan terbaru dilakukan pada 27–30 November 2025, ketika petugas menemukan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Barang-barang tersebut ditinggalkan pemiliknya saat diminta hadir untuk klarifikasi, memperkuat dugaan praktik penyelundupan terstruktur.
Selama periode November, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas kasus pemasukan pakaian bekas ilegal.Modus Operandi Terungkap Lewat Profiling dan X-Ray
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa seluruh penindakan dilakukan melalui penguatan pengawasan di jalur penumpang internasional.
“Petugas melakukan analisis profiling penumpang hingga pemeriksaan citra x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia. Hasilnya, ditemukan pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah yang tidak wajar dan jelas bukan untuk keperluan pribadi,” ujar Zaky.
Menurutnya, modus umum yang ditemukan adalah barang dititipkan kepada porter, sementara penumpang memilih menghindar dan meninggalkan barang saat diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Seluruh barang langsung dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan.
Pelanggaran Berat: Mengancam Industri Tekstil dan Kesehatan Masyarakat
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar:UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang KepabeananPP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan ImporLarangan itu tegas diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah peredaran barang bekas yang berisiko membawa bakteri serta penyakit.
Langkah Bea Cukai Batam ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal demi menjaga pasar domestik dari serbuan barang impor murah yang merusak UMKM.
Seruan Keras kepada Masyarakat
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memperjualbelikan pakaian bekas impor ilegal.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merugikan pelaku usaha lokal.
“Kami mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan anak bangsa. Konsumsi produk lokal berarti ikut menggerakkan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” tegas Zaky.
Komitmen Pengawasan Tanpa Kompromi
Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur udara dan laut, memperkuat intelijen, serta memaksimalkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.
Fokusnya satu: memberantas setiap bentuk penyelundupan dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta industri nasional.(Budi)











