‎Sempat Dicegat, Mobil Mewah Toyota Celica Terbukti Miliki Dokumen Lengkap

Avatar photo
fot : ist



‎Bataminfo.co.id, Bintan – Petugas Bea Cukai di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, sempat melakukan penegahan terhadap satu unit mobil sport berjenis Toyota Celica bernomor polisi A 1334 RO, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

‎Kendaraan yang dikemudikan oleh Toby Fiski (26), warga Serasan, diduga memiliki ketidaksesuaian antara data pada dokumen dengan kondisi fisik kendaraan. Dugaan itulah yang kemudian membuat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi.

‎Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mobil tersebut merupakan milik Jacob, yang dapat menunjukkan dokumen lengkap dan sah, mulai dari STNK hingga BPKB. Selain itu, Toby Fiski juga mampu memperlihatkan dokumen pengiriman barang dari ekspedisi Siba Cargo.

‎Mobil sport tersebut ternyata juga telah dilengkapi dengan surat keterangan dari Polda Kepri bernomor SK/1944/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang menjadi dasar izin pengiriman kendaraan tersebut melalui pelabuhan.

‎Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang pun melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan maupun cukai.

‎Dengan hasil tersebut, pihak berwenang akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kendaraan Toyota Celica tersebut kepada pemiliknya.

‎Sumber internal BC Tanjungpinang kepada media ini mengatakan mobil tersebut memiliki dokumen lengkap dan tidak terbukti adanya pelanggaran.

‎”Setelah kita lakukan penelitian dan pendalaman, mobil tersebut membunyai surat-surat lengkap, sehingga mobil dikembalikan kepada pemiliknya,”tegasnya.

‎Peristiwa ini sempat menarik perhatian pengguna pelabuhan karena mobil berjenis sport langka itu sempat menjadi tontonan warga sekitar saat dilakukan pemeriksaan. Namun, kejadian ini sekaligus menjadi contoh bahwa ketelitian petugas dan kelengkapan dokumen dapat mencegah kesalahpahaman di lapangan.

‎(Budi)