Bataminfo.co.id, Batam – Edarkan ratusan sachet rokok elektrik jenis liquitld vape yang mengandung zat berbahaya di kalangan masyarakat, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil amankan pelaku pengedar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut, zat tersebut diketahui memiliki efek halusinasi mirip narkotika dan biasanya digunakan sebagai obat bius.
Ia engatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Kecamatan Bengkong pada Minggu, 17 Agustus 2025. Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial J yang kedapatan mengedarkan produk ilegal tersebut.
“Zat etomidate ini menimbulkan efek fly selama sekitar 25 menit. Efeknya menyerupai narkotika dan sangat berbahaya jika disalahgunakan,” ujar Zaenal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Jumat (12/925).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 887 sachet liquid vape berbagai merek, termasuk merek VIP. Sementara itu, tersangka J kini ditahan di Mapolresta Barelang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang dari luar negeri melalui jalur komunikasi rahasia. Ia mengaku tak mengenal langsung pemasoknya, dan seluruh proses pengiriman dilakukan secara tersembunyi.
Diketahui, untuk setiap sachet liquid vape dibandrol dengan Rp2 juta, dengan keuntungan sekitar Rp900 ribu per sachet. Dalam sebulan, tersangka telah mengedarkan 123 sachet ke berbagai kalangan masyarakat di Batam.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.











