Kawanan Perampok di Indomaret Batam Kota Berhasil Diamankan, Kapolresta Barelang: Satu Masih DPO

Avatar photo
Foto : Tiga Perampok Indomaret di Batam Kota Berhasil Dibekuk Polisi | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil amankan tiga orang pelaku perampokan yang terjadi di Indomaret Marselia, Ruko Grand California, Batam Kota pada 30 Agustus 2025 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut, pelaku bermoduskan belanja hingga mengancam korban serta menyekap korban dengan menggunakan tali rafia.

“Kejadiannya Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marselia, Ruko Grand California. Ada tiga pelaku turin dari mobil lalu mendatangi korban sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis badik yang diarahkan ke kepala korban, hingga membuat korban ketakutan,” terangnya.

Setelah itu, pelaku kemudian menanyakan salah satu rekan pegawai indomaret itu. Lalu dua pelaku lainnya naik ke lantai 2 dan menyuruh korban membuka berangkas namun tak bisa.

“Pelaku bertanya mana kawan satunya, Korban menjawab lagi di atas. Lalu dua orang pelaku lainnya naik ke atas dan mencoba menyuruh korban membuka kunci berangkas namun tidak berhasil. Pelaku mengikat korban menggunakan tali rafia dan mengambil uang korban sejumlah Rp 200.000,” jelas dia.

Selanjutnya, pelaku kembali turun ke lantai satu meninggalkan kedua korban dengan posisi terikat. Korban baru mendapatkan pertolongan saat ada konsumen yang belanka dan hendak membayar.

“Sekitar lima menit kemudian, datang konsumen untuk mengetuk pintu gudang sambil berkata; Bang, mau bayar, sudah antri. Dan korban menjawab tolong kami masih disekab. Konsumen datang bersama dengan temannya lalu membuka ikatan tali pada korban, selanjutnya turun ke lantai satu, para pelaku sudah tidak ada lagi ” ungkapnya.

Kombes Pol Zaenal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam kurun waktu yang singkat. Ia mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan kaki pelaku.

“Jajaran Unit Jatanras Poresta Barelang, kurang dari 1 kali 24 jam berhasil mengamankan pelaku dengan inisial JLT dan inisial IA dan pelaku lainnya atas inisial NP. Pelaku berusaha menyerang sehingga pelaku dikenakan tindakan tegas oleh tim secara terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku,” ungkapnya.

Kata dia, tiga pelaku telah diamankan, sementara itu satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari empat tersangka rekan-rekan, tiga sudah diamankan, satu yang masih DPO. Tersangka, JL dan IA merupakan residivis kasus pencurian kekerasan juga. Kemudian untuk yang NP, ini merupakan residivis pelaku tindak pidana penggelapan. Dan untuk yang satu, masih kita lakukan pencarian,” jelas Zaenal.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa; satu buah mobil, kemudian parang, badik, dan beberapa handphone, serta sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365, Ayat 2, ke-1 dan 2 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun.