Pelaku Curas di Sei Beduk Ditembak Polisi

Avatar photo
FPK, pelaku curas di Sei Beduk. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial FPK (23), Minggu (30/8/2020) malam.

FPK merupakan pelaku curas di Perumahan Buana Garden tahap 2 blok J nomor 05, RT 05 RW 12, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (26/8/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan kronologi perampokan yang dialami oleh korban berinisial GS (40).

“Saat itu korban dan kedua orang anaknya sedang berada di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba ada suara ketukan pintu. Saat hendak membukakan pintu, pelaku berusaha masuk ke dalam rumah secara paksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang pada Senin (31/8/2020) siang.

Selanjutnya, pelaku ancam korban menggunakan sajam sebilah parang dan mengarahkan ke leher korban.

“Korban langsung berteriak minta tolong, namun pelaku ancam korban dan suruh diam serta meminta dimana tempat penyimpanan uang,” bebernya.

Adapun barang yang diambil pelaku yaitu uang senilai Rp 1 juta didalam lemari kamar korban, dan 2 (dua) unit handphone.

“Setelah pelaku berhasil membawa barang korban, pelaku langsung pergi dan korban juga mengalami luka robek,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di SPBU Sei Panas pada Minggu (30/8/2020) malam.

“Saat lakukan penangkapan, pelaku mencoba lakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian Opsnal memberikan tindakan tegas dan terarah ke kaki pelaku,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *