Bataminfo.co.id,Batam – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan operasional pabrik plastik PT Polymer Resources Indonesia (PRI) di Batam serta melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran udara dan air di wilayah sekitar pabrik tersebut.
Masyarakat Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Pulau Batam, menuding PT PRI sebagai sumber pencemaran yang juga berdampak pada fasilitas kolam penampungan air milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) Kabil.
Kondisi ini mengancam kesehatan warga dan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.Aktivis lingkungan dan pemantau isu sampah plastik sejak 2014.
Riza V. Tjahjadi, menyerukan agar Menteri Lingkungan Hidup menurunkan tim verifikasi dari unsur Pusat Pengendali Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Sumatera di Pekanbaru serta tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam.
Penyelidikan ini harus mencakup dampak pencemaran terhadap lingkungan dan konsumen air yang terdampak.Desakan WALHI ini muncul di tengah momentum negosiasi global di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 5-15 Agustus 2025, untuk memfinalisasi Traktat Plastik—perjanjian internasional yang akan mengikat secara hukum seluruh anggota PBB dalam menangani krisis polusi plastik dunia.Pencemaran plastik merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.
Limbah plastik dan limbah industri yang dibuang secara ilegal dapat mencemari air, tanah, dan ekosistem, serta berpotensi menyebabkan masalah kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Kasus PT PRI menjadi pengingat pentingnya tindakan tegas pemerintah dalam mengawasi aktivitas industri dan menegakkan peraturan lingkungan hidup.
Investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran industri.











