Bataminfo.co.id, Batam –
Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal saat melakukan kegiatan produksi film di wilayah Batam. Delapan di antaranya merupakan warga negara Singapura, sementara satu lainnya berasal dari Malaysia.
Penindakan administratif berupa deportasi dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, menyusul pemeriksaan yang dilakukan sejak 11 April. Para WNA tersebut diketahui tengah memproduksi serial film yang rencananya akan ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambarnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Batam Center.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, meski produksi film itu telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, para pelaku menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan yang tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan produksi film.
“Untuk kegiatan seperti ini, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks khusus, yakni C14, D14, atau E23K, yang secara eksplisit mengatur aktivitas orang asing dalam bidang perfilman di Indonesia,” jelas Faris.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan bahwa seluruh kegiatan WNA di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Batam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menghindari pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Indonesia. (Budi)











