slot gacor
Tiga Warga Indonesia Ditangkap Pihak Keamanan Malaysia, Keluarga Minta Bantuan - BatamInfo.co.id

Tiga Warga Indonesia Ditangkap Pihak Keamanan Malaysia, Keluarga Minta Bantuan

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tiga Warga Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat tinggal di Daerah Anambas, Kecamatan Siantan Timur Desa Batu Belah mengalami kejadian yang tidak diinginkan dimana disaat hendak pergi memancing pada tanggal 17 Agustus 2024. Korban bersama rekannya di tangkap oleh pihak keamanan Negara Malaysia

Menurut keterangan Yustin Ermawati saat mengadu via WhatsApp ke pada tim Majlis Permusyawaratan umat Islam Indonesia (MPUI-I) Koordinator Kepri Andi Rio Framantdha, menjelaskan bahwa korban bersama dua rekannya mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

” Pada hari senin tanggal 16 Desember 2024, istri korban bernama Yustin Ermawati melaporkan kepada Majlis permusyawaratan umat Islam Indonesia ( MPUI-I) Koordinator Kepri, tentang kejadian ini, via WhatsApp, setelah melaporkan kejadian tersebut, kami coba konfirmasi ke relasi yang kami miliki, kata pihak Pemkab Anambas bahwa kejadian tersebut sudah dikoordinasikan antara Pemkab Kepulauan Anambas dengan Pihak Pemerintah Malaysia. Namun sampai saat ini korban masih di penjara, dan bahkan informasi pasti beliau bebas belum kunjung didapatkan”jelas Andi Rio Framantdha pada Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA:   Pj WaliKota Hadiri Pengukuhan Pengurus PSMTI Tanjungpinang dan Bintan

Menurut keterangan istri korban yaitu Yustin Ernawati bahwa mereka sudah berusaha mencari tahu keadaan suaminya tapi hingga saat ini yaitu pada tanggal 18 Desember 2024, informasi pasti yang diperolehpun belum ada kabar sehingga istri korban mencoba mencari keadilan sampai ke Tanjungpinang agar pemerintah Provinsi Kepri mau membantu untuk melepaskan Tiga korban yang disandera pihak keamanan Malaysia.

“Makanya istri korban jauh-jauh datang dari anambas ke Pinang untuk mengadukan nasib suami dan anaknya kepada kami bang, dengan harapan kami bisa membantu korban, agar korban bisa berkumpul dengan keluarganya, kemudian kami juga Meminta para pihak terkhusus Bapak Gubernur Kepri dan KBRI yang ada di Serawak Malaysia untuk bisa membebaskan suami dan kawan-kawannya, ke Indonesia,”jelasnya Kembali.

Adapun Kronologi Singkatnya bahwa Tiga Korban bernama Anggun, Agus dan Suar Hendak Pergi memancing untuk mencari ikan, kemudian korban tanpa sadar telah melewati Garis perbatasan Perairan Antara Indonesia dan Malaysia, karena alasan tersebut pihak Keamanan Malaysia menangkap ketiga warga Anambas.

BACA JUGA:   Ruko Makan Badan Jalan dan Tutupi Saluran Air, Pak RT dan Pemilik Usaha Adu Mulut

Istri Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Desa Batu Belah Kecamatan Siantan, kemudian pihak desa melaporkan kejadian ini kembali ke Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Akhirnya atas laporan dari pemerintah Desa ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mencoba berkoordinasi ke Pemerintah negara Malaysia untuk melepaskan tiga Warga Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepri Kabupaten Anambas, namun negoisasi dan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban sampai saat ini, mendekam di penjara

Bahkan menurut keterangan Ketua Majelis MPUI-I Kepri, ia menyebut Pemerintah Kabupaten Anambas tidak begitu serius untuk mengindahkan laporan masyarakatnya, hal ini dibuktikan bahwa korban masih dipenjara hingga saat ini, bahkan istri Korban sampai detik ini tidak bisa berbuat banyak atas apa yang menimpa, Suami, keponakan dan tetangganya.

BACA JUGA:   Wabub Lingga Perjuangkan Kapal Roro Lintas Provinsi Jambi dan Kepri Agar Tetap Beroperasi

Menurut informasi yang di peroleh tim keluarga korban bahwa, pemerintah Camat Siantan Timur, Kabupaten kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa keluarga korban akan bebas tiga bulan lagi (Maret 2025).

Hal ini didapati melalui informasi dari Desa Batu Belah, lewat penghubung langsung yaitu camat siantan Timur, namun penyampaian tersebut hanya berupa via Telepon, sehingga pihak keluarga masih khawatir dengan informasi pasti kapan Tiga Korban tersebut bisa bebas dan pulang ke Indonesia

Atas kejadian tersebut keluarga beserta tim, memohon kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Malaysia dan Gubernur Provinsi Kepri untuk membantu membebaskan Tiga orang, dengan nama, Agus, suar dan anggun, karena informasi pasti kapan Bebas keluarga korban juga belum jelas.

Untuk diketahui, Yustin menghidupi anaknya yang masih belia, dua anak wanita nya itu dihidupi dengan kemampuan Yustin seadanya, dengan anak pertama yang masih duduk di kelas dua SD dan anak terakhir masih berusia 2 Tahun. (Budi)